Berita Viral
Nasib Pembunuh Bocah SD di Toilet Masjid Majalengka, Korban Anak Tunggal, Kini Divonis Mati
Pembunuh bocah SD di toilet masjid divonis mati. Korban diketahui tewas di toilet Musala At-Taubah yang berada di Desa Sadasari
TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib pembunuh bocah SD di toilet masjid Majalengka.
Adapun pembunuh bocah SD di toilet masjid divonis mati.
Pengadilan Negeri Majalengka menjatuhkan hukuman pidana mati kepada G (24), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap seorang bocah sekolah dasar berinisial MRS (11).
Korban diketahui tewas di toilet Musala At-Taubah yang berada di Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 13 Mei 2026.
Vonis majelis hakim itu lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang sebelumnya meminta hukuman penjara seumur hidup.
Dalam persidangan, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap anak.
Baca juga: Raja Siregar Inal Cup 3 Berakhir, PBVSI Sumut Temukan Banyak Bibit Potensial untuk PON 2028
Majelis hakim menilai tindakan terdakwa dilakukan dengan sangat keji dan menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban.
Terlebih, korban diketahui merupakan anak tunggal di keluarganya.
Hakim juga menyoroti lokasi kejadian yang berada di lingkungan tempat ibadah sehingga dinilai mencederai rasa kemanusiaan dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, sikap terdakwa selama persidangan yang dinilai berbelit-belit turut menjadi pertimbangan memberatkan.
Majelis hakim pun menyatakan tidak menemukan satu pun hal yang dapat meringankan hukuman terhadap terdakwa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap anak.
Baca juga: PETAKA Pengobatan Spiritual di Riau, Bocah 11 Tahun Tewas di Tangan Ibu Kandung
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gin Gin Ginanjar dengan pidana mati," bunyi putusan majelis hakim, dikutip dari Tribun Jabar, Sabtu (16/5/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Handy Reformen Kacaribu bersama hakim anggota Solihin Niar Ramadhan dan Adhi Yudha Ristanto.
Selain pidana mati, majelis hakim juga tetap membebankan restitusi sebesar Rp 31.982.000 kepada terdakwa untuk diberikan kepada keluarga korban.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menilai tindakan terdakwa bukan hanya kejahatan berat, tetapi juga melukai rasa kemanusiaan dan merusak rasa aman masyarakat.
Hakim menyebut perbuatan tersebut dilakukan secara sadar, sistematis, dan terencana, mulai dari pencarian korban secara acak hingga upaya menghilangkan barang bukti.
Baca juga: PENGAKUAN Ayah di Lampung Cabuli Anak Kandungnya Saat Istri Jadi TKI Bikin Publik Geram
"Anak merupakan generasi penerus bangsa yang harkat dan martabatnya dijamin oleh konstitusi, sehingga setiap serangan terhadap keselamatan jiwa dan integritas seksual anak pada hakikatnya juga merupakan serangan terhadap masa depan masyarakat dan negara," terang Handy Reformen Kacaribu dalam amar pertimbangannya.
Majelis hakim turut menyoroti sejumlah keadaan yang memberatkan dalam perkara tersebut.
Di antaranya tindakan terdakwa yang dinilai sangat keji, menyebabkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban yang merupakan anak tunggal, dilakukan di lingkungan tempat ibadah, serta sikap terdakwa yang berbelit-belit selama proses persidangan.
Sementara itu, majelis menyatakan tidak menemukan adanya hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa.
*/tribun-medan.com
artikel ini telah tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PEMBUNUH-BOCAH-SD-Polisi-saat-ungkap-kasus-pembunuhan-bocah-11-tahun-yang.jpg)