Berita Viral

REAKSI Roy Suryo saat Polisi Akan Umumkan Status Ijazah Jokowi yang Menjerat Dirinya dan dr Tifa

Roy Suryo pasrah atas pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto terkait pengumuman status kasus ijazah Jokowi

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/TRIBUNNEWS
Roy Suryo mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Agung, hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Adapun kedatangan Roy Suryo didampingi kuasa hukumnya tersebut untuk meminta agar kasus hukum ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) segera dihentikan. Jangan sampai ke Pengadilan. Karena menurut Roy Suryo, batas waktu terkait dengan penanganan kasus ijazah Jokowi sudah kedaluwarsa. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Roy Suryo mengaku menghormati Polda Metro Jaya apa pun hasil dari kasus ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Meski menghormati, Roy Suryo mengaku heran terhadap pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi yang terkesan ikut mendoakan agar P21 segera terbit.

"Kita hormati statement Kombes Budi ya, Kombes Budi mengatakan kita doakan agar P21. Loh, kok Polda Metro Jaya ikut mendoakan, ini memangnya apa ya gitu? Emang jadi ulama mendoakan," ucapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (16/5/2026).

Namun, Roy Suryo mengaku tidak masalah dan kini hanya tinggal menunggu saja.

"Tapi enggak apa-apa, kita tunggu saja. Tapi yang jelas P21 itu bukan final ya. Ada yang namanya P19 mati, ada yang namanya P20 itu dihentikan di mana. Kita enggak akan prediksikan karena kita bukan tukang ramal, bukan tukang prediksi.

Tapi upaya yang kami lakukan selama ini adalah upaya untuk membuktikan bahwa apa yang kita lakukan itu clear, clean, dan juga credible. Clean dokumen, clear prosedur, dan juga credible witnesses. Kita tidak hanya melakukan omon-omon," ujar Roy Suryo.

Sebelumnya, Kombes Budi mengatakan bahwa pihaknya akan segera menentukan soal P21 atau kelengkapan berkas perkara kasus dalam waktu dekat ini.

Namun, Kombes Budi belum bisa memastikan kapan waktu pasti keputusan nasib Roy Suryo dan Dokter Tifa itu.

Dia hanya mengatakan bakal dilaksanakan pada bulan Mei ini. “Kita sama-sama berdoa yang yakin bahwa perkara akan kita umumkan,” ungkap Budi, Rabu (13/5/2026).

Untuk diketahui, hingga sekarang P21 atau kelengkapan berkas perkara penyidikan belum diterbitkan oleh Kejaksaan dan prosesnya telah melewati batas waktu 14 hari setelah pelimpahan berkas perkara.

Kejaksaan pun mengatakan bahwa berkas perkara tersebut masih dipelajari lebih lanjut oleh Kejaksaan.

Namun, pihak kejaksaan tidak menjelaskan alasan pemeriksaan berkas itu membutuhkan waktu cukup lama. Apabila P21 itu akhirnya diterbitkan Kejaksaan, maka para tersangka kasus ijazah akan segera ditahan.

Roy Suryo Tegaskan Tak Ada yang Berhak Menahannya

Sebelumnya, saat membahas P21, Roy Suryo menegaskan bahwa tidak ada yang berhak menahannya terkait perkara ijazah palsu Jokowi ini, terlebih P21 sampai saat ini tidak ada kejelasan.

"Siapa yang berhak menahan? Kalau kepolisian tidak tahan, ya kejaksaan tidak akan menahan. Itu sudah jelas, aturannya gitu. Apalagi tidak bisa langsung dipastikan P21 gitu loh," ucapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (15/5/2026).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved