Berita Viral

DAFTAR 5 Dokter yang Laporkan Menkes Budi Gunadi, Guru Besar Hingga Dokter Spesialis Senior

Lantas siapa kelima sosok dokter yang melaporkan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dalam perkara penggunaan gelar "Insinyur" di namanya?

Tayang:
Dok. Antara
DILAPORKAN - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin saat memberikan keterangan di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Ahad (30/4/2023). Kini ia menjadi sorotan karena dilaporkan oleh 5 dokter. 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah daftar 5 dokter yang laporkan Menkes Budi Gunadi.

Diantara 5 pelapor tersebut ada guru besar hingga dokter spesialis senior.

Aksi berani lima praktisi kesehatan ternama ini diambil sebagai bentuk ketegasan dalam menjaga integritas akademik di lingkungan birokrasi negara.

Baca juga: Ephorus HKBP Sebut UHN Medan dan Siantar Terus Berkembang, Akreditasi hingga Tata Kelola Meningkat

Diberitakan sebelumnya, Budi Gunadi dilaporkan karena dugaan penggunaan gelar akademik yang dinilai tidak sesuai.

Lantas siapa kelima sosok dokter yang melaporkan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dalam perkara penggunaan gelar "Insinyur" di namanya?

Pihak yang menginisiasi laporan ini bukanlah orang sembarangan. 

Baca juga: Jaga Identitas Kota, Budayawan Sepakat Dorong Pemko Medan Bangun Museum Tamadun Melayu

Mereka terdiri dari deretan guru besar dan dokter spesialis senior yang memiliki rekam jejak panjang di dunia kedokteran. 

Kelima tokoh tersebut adalah:

Prof. Dr. dr. Budi Iman Santoso, Sp.OG (K), MPH
Prof. Dr. dr. Zainal Muttaqin, Ph.D., Sp.BS (K)
dr. Nurdadi Saleh, Sp.OG
Dr. dr. Erri Supriadi, S.H., M.H., M.M
dr. Baharrudin, Sp.OG

Keterlibatan nama-nama besar ini mempertegas bahwa aduan tersebut bukan sekadar sentimen personal, melainkan menyentuh isu fundamental mengenai etika pendidikan serta standar jabatan publik.

Kelompok dokter ini mempermasalahkan penyematan gelar Insinyur (Ir.) yang kerap digunakan Menkes dalam agenda-agenda kedudukan negara. 

Diwakili oleh advokat senior O.C. Kaligis, mereka menilai terdapat ketidaksesuaian antara gelar yang dipampang dengan basis data riwayat pendidikan yang sah.

Baca juga: Panglima Geng Motor di Medan Diciduk, Jadi Kurir Jaringan Pengedar Pod Getar

Polda Metro Jaya sendiri telah memberikan konfirmasi terkait berkas perkara yang masuk pada awal pekan ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budhi Hermanto, membenarkan adanya pengaduan tersebut.

"Benar dilaporkan Senin 11 Mei 2026 tentang dugaan pemalsuan dan sistem pendidikan di Indonesia," ujar Budhi kepada awak media pada Selasa (12/5/2026) dalam pemberitaan Tribunnewsmaker

Siapkan 10 Barang Bukti

Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukum para pelapor, Otto Cornelis (OC) Kaligis.

OC Kaligis menjelaskan bahwa para dokter sepakat melayangkan laporan terhadap Menkes, bukan terkait ijazah, melainkan penggunaan gelar akademik.

“Jadi kebetulan ini para dokter semua, artinya sepakat untuk melaporkan Menteri Kesehatan, karena bukan ijazah palsu tetapi gelar palsu. Jadi pasalnya 272 Ayat 2 KUHP Baru dan Pasal 69 Ayat 1 Sistem Pendidikan Nasional," kata OC Kaligis, seperti dilaporkan Jurnalis KompasTV Bongga Wangga, Rabu (13/5/2026).

"Jadi ini laporan kami, yang melaporkan saya atas nama para-para dokter, salah satunya dokter Nurdadi." sambungnya.

Dalam laporan tersebut, pihak pelapor turut menyertakan sekitar 10 barang bukti.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan usai memantau kesiapan RSUD Komodo sebagai salah satu rumah sakit rujukan ASEAN Summit, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Ahad (30/4/2023).
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan usai memantau kesiapan RSUD Komodo sebagai salah satu rumah sakit rujukan ASEAN Summit, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Ahad (30/4/2023). (Dok. Antara)

Sebelum menempuh jalur hukum, mereka mengaku telah lebih dulu melayangkan somasi kepada pihak Menkes, namun tidak mendapat tanggapan.

"Jadi Menkes kita sudah kasih somasi. tidak ada jawaban," tuturnya.

Salah satu perwakilan pelapor, dr. Nurdadi Saleh, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan penggunaan gelar Insinyur (Ir) oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Menurutnya, berdasarkan riwayat pendidikan, gelar yang seharusnya digunakan adalah Doktorandus (Drs.), bukan Insinyur.

Baca juga: Bukan Diguna-guna, Kamaruddin Simanjuntak Alami Sesak dan Mual Sampai Pakai Alat Bantu Napas

"Bahwa menurut data yang sebenarnya, beliau harusnya seorang Doktorandus karena dia di ITB itu lulusan Fisika Nuklir, gelarnya bukan Ir," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penggunaan gelar tersebut diduga muncul dalam sejumlah dokumen resmi.

"Tapi beliau menggunakan itu (gelar Ir) pada acara-acara formal. Apa saja? Pertama di dalam buku saku tentang Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 yang beliau tandatangani, gelarnya Insinyur," jelasnya.

Selain itu, dugaan penggunaan gelar Insinyur juga disebut muncul dalam dokumen rapat dengan DPR.

Baca juga: Vietnam Diringkus di Langkat, Sempat Injak Ganja untuk Kelabui Polisi

"Kedua, beliau juga pada rapat dengar pendapat di DPR, hasil notulensinya beliau tandatangani sebut Insinyur, ada bukti-bukti yang lain," tuturnya.

Polda Metro Jaya Terima Laporan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima pada Senin (11/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa laporan itu diajukan oleh kuasa hukum OC Kaligis dengan dasar sejumlah pasal dalam KUHP baru serta Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

"Di mana dalam pelaporan tersebut dari pihak pengacara. yaitu pak OC Kaligis melaporkan terkait terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang diatur dalam Pasal 272 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” ujarnya, Rabu.

Baca juga: 4 Rekomendasi Wisata Keluarga yang Tidak Jauh dari Medan, Nikmati Sungai dan Permainan Outdoor

Pihak kepolisian juga menerima sejumlah barang bukti dari pelapor.

"Barang bukti yang diserahkan ini ada satu buah buku, pustaka buku tentang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehata; satu buah buku pustaka tentang Kinerja Kemenkes RI 2022 sampai 2023," jelasnya.

"Satu lembar kertas hasil cetak cuplikan layar atau screen capture tangkapan layar website ITB,” imbuhnya.

Saat ini, Polda Metro Jaya menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved