Berita Viral

DAFTAR 5 Dokter yang Laporkan Menkes Budi Gunadi, Guru Besar Hingga Dokter Spesialis Senior

Lantas siapa kelima sosok dokter yang melaporkan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dalam perkara penggunaan gelar "Insinyur" di namanya?

Tayang:
Dok. Antara
DILAPORKAN - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin saat memberikan keterangan di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Ahad (30/4/2023). Kini ia menjadi sorotan karena dilaporkan oleh 5 dokter. 

Siapkan 10 Barang Bukti

Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukum para pelapor, Otto Cornelis (OC) Kaligis.

OC Kaligis menjelaskan bahwa para dokter sepakat melayangkan laporan terhadap Menkes, bukan terkait ijazah, melainkan penggunaan gelar akademik.

“Jadi kebetulan ini para dokter semua, artinya sepakat untuk melaporkan Menteri Kesehatan, karena bukan ijazah palsu tetapi gelar palsu. Jadi pasalnya 272 Ayat 2 KUHP Baru dan Pasal 69 Ayat 1 Sistem Pendidikan Nasional," kata OC Kaligis, seperti dilaporkan Jurnalis KompasTV Bongga Wangga, Rabu (13/5/2026).

"Jadi ini laporan kami, yang melaporkan saya atas nama para-para dokter, salah satunya dokter Nurdadi." sambungnya.

Dalam laporan tersebut, pihak pelapor turut menyertakan sekitar 10 barang bukti.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan usai memantau kesiapan RSUD Komodo sebagai salah satu rumah sakit rujukan ASEAN Summit, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Ahad (30/4/2023).
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan usai memantau kesiapan RSUD Komodo sebagai salah satu rumah sakit rujukan ASEAN Summit, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Ahad (30/4/2023). (Dok. Antara)

Sebelum menempuh jalur hukum, mereka mengaku telah lebih dulu melayangkan somasi kepada pihak Menkes, namun tidak mendapat tanggapan.

"Jadi Menkes kita sudah kasih somasi. tidak ada jawaban," tuturnya.

Salah satu perwakilan pelapor, dr. Nurdadi Saleh, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan penggunaan gelar Insinyur (Ir) oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Menurutnya, berdasarkan riwayat pendidikan, gelar yang seharusnya digunakan adalah Doktorandus (Drs.), bukan Insinyur.

Baca juga: Bukan Diguna-guna, Kamaruddin Simanjuntak Alami Sesak dan Mual Sampai Pakai Alat Bantu Napas

"Bahwa menurut data yang sebenarnya, beliau harusnya seorang Doktorandus karena dia di ITB itu lulusan Fisika Nuklir, gelarnya bukan Ir," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penggunaan gelar tersebut diduga muncul dalam sejumlah dokumen resmi.

"Tapi beliau menggunakan itu (gelar Ir) pada acara-acara formal. Apa saja? Pertama di dalam buku saku tentang Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 yang beliau tandatangani, gelarnya Insinyur," jelasnya.

Selain itu, dugaan penggunaan gelar Insinyur juga disebut muncul dalam dokumen rapat dengan DPR.

Baca juga: Vietnam Diringkus di Langkat, Sempat Injak Ganja untuk Kelabui Polisi

"Kedua, beliau juga pada rapat dengar pendapat di DPR, hasil notulensinya beliau tandatangani sebut Insinyur, ada bukti-bukti yang lain," tuturnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved