Berita Viral

JAWABAN JPU Soal Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara: Kami Tahu yang Kami Kerjakan

Eks Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara kasus pengadaan perangkat Chromebook. 

Tayang:
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
NADIEM MAKARIM DIPERIKSA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, memilih bungkam saat ditanya mengenai kesiapannya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud. Nadiem hanya melemparkan senyum kepada awak media yang mencecarnya dengan pertanyaan tersebut. 

TRIBUN-MEDAN.com - Eks Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara kasus pengadaan perangkat Chromebook

Tuntutan ini cukup tinggi selama kasus korupsi. 

Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memastikan nilai tuntutan itu sudah sesuai dengan bukti-bukti. 

Menurut Roy, setiap tuntutan yang diajukan bukan hanya dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan masyarakat, tetapi juga di hadapan Tuhan.

"Kami tahu apa yang kami kerjakan akan dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya di dunia, tetapi juga di akhirat,” ujar Roy dalam pernyataannya terkait perkara yang menyeret nama Nadiem.

Roy juga membeberkan adanya bukti kuat yang mengarah pada dugaan “pemufakatan jahat” dalam pengadaan perangkat Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan pada masa kepemimpinan Nadiem.

Baca juga: Saat Tubuh Harus Berjuang, Tari Artika Pilih Menata Hidup Lewat Usaha Rumahan

Baca juga: Nasihat Pigai Saat Jenguk Siswa Keracunan MBG, Sekolah yang Rajin Supaya Jadi Menteri Seperti Saya

Salah satu hal yang menjadi sorotan jaksa ialah adanya pertemuan antara Nadiem dan petinggi perusahaan teknologi Google sebelum kebijakan penggunaan Chromebook diterapkan secara luas.

Menurut jaksa, rangkaian fakta tersebut tidak dapat dilepaskan dari investasi besar Google ke PT AKAB atau Gojek, perusahaan yang diketahui pernah memiliki keterkaitan dengan Nadiem sebagai pemegang saham.

Investasi itu disebut terjadi dalam rentang waktu yang berdekatan dengan pengambilan kebijakan penggunaan Chromebook di kementerian.

Jaksa menilai kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya konflik kepentingan yang perlu diuji lebih lanjut dalam proses hukum.

Terlebih, kebijakan penggunaan Chromebook tetap dijalankan meski sebelumnya terdapat kajian pada 2018 yang mencatat sejumlah kelemahan dan kegagalan penggunaan perangkat tersebut dalam mendukung sistem pembelajaran.

Dalam persidangan, Roy menegaskan bahwa tim penuntut tidak bekerja berdasarkan opini ataupun tekanan pihak tertentu.

Seluruh konstruksi tuntutan, kata dia, dibangun dari dokumen, keterangan saksi, serta bukti elektronik yang telah diperiksa di persidangan.

Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran negara dalam proyek digitalisasi pendidikan nasional.

Selain itu, perkara tersebut turut menyeret isu tata kelola kebijakan publik, transparansi pengadaan barang dan jasa, hingga dugaan benturan kepentingan pejabat negara dengan relasi bisnis swasta.

Hingga kini, proses persidangan masih terus berjalan dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi dan pendalaman alat bukti yang diajukan oleh jaksa maupun pihak kuasa hukum terdakwa.

Baca juga: HARTANYA Tak Sampai Rp500 M, Nadiem Makarim Pusing Dituntut Rp5,6 T, Pasrah Dipenjara 27 Tahun?

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di wartakota.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved