Berita Viral

SUAMI Cekik Istrinya Hingga Tewas di Pagar Alam Gegara Status WA Lalu Serahkan Diri ke Polisi

Seorang suami menyerahkan diri setelah membunuh istrinya di alan Air Perikan, Kelurahan Nendagung, Kota Pagar Alam, Sumsel

Tayang:
TRIBUN MEDAN/Haikal Faried Hermawan
Ilustrasi - Seorang suami menyerahkan diri setelah membunuh istrinya di alan Air Perikan, Kelurahan Nendagung, Kota Pagar Alam, Sumsel, Kamis (14/5/2026).  

Setelah kejadian, pelaku yang masih dalam keadaan sadar langsung menghubungi ketua RT setempat untuk memberitahukan bahwa dirinya telah membunuh istrinya.

Warga kemudian mendatangi rumah pelaku. Tak lama berselang, polisi tiba di lokasi untuk mengamankan pelaku sekaligus melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kasatreskrim Polres Pagaralam AKP Angga Kurniawan mengungkapkan, tersangka mengakui perbuatannya dengan alasan kesal terhadap status WhatsApp korban. Tersangka juga mengaku khilaf dan terbawa emosi sesaat.

"Tersangka lihat status WA korban yang membuatnya tersinggung lalu mencekik korban hingga tewas. Tersangka tidak kabur, melainkan menelpon ketua RT usai pembunuhan," ungkap Kasatreskrim Polres Pagaralam AKP Angga Kurniawan, Jumat (15/5/2026).

Berdasarkan keterangan saksi, tersangka dikenal sebagai sosok religius sejak menempati rumah tersebut sekitar tiga bulan lalu.

Warga pun tidak menyangka pria tersebut tega menghabisi nyawa istrinya sendiri.

"Informasi saksi kita perdalam lagi dengan menggali keterangan tersangka untuk mengetahui apakah status WA itu motifnya atau ada alasan lain," kata Angga.

Dalam kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian, ponsel, dan kalung milik korban. Sementara itu, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

Kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, masih menyisakan kontroversi besar di persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (13/5/2026).

Persidangan yang menghadirkan terdakwa Ririn dan Priyo kembali memunculkan perdebatan sengit antara pihak kuasa hukum dan aparat kepolisian.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Toni RM, mengklaim memiliki bukti-bukti baru yang menguatkan dugaan keterlibatan empat orang lain dalam tragedi berdarah tersebut.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (13/5/2026), Toni RM menyebut empat nama yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan keluarga Sahroni, yakni Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko.

Menurutnya, bukti-bukti yang ia serahkan ke majelis hakim memperkuat klaim bahwa kliennya bukan pelaku utama.

Foto dan Identitas Aman Yani 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved