Berita Viral

Nadiem Makarim Jalani Operasi Usai Dituntut 18 Tahun Penjara, Sang Istri: Kami Hanya Bisa Berdoa

Franka mengaku hanya bisa berdoa dengan situasi sang suami yang menjalani operasi setelah mendengar tuntutan 18 tahun penjara

Tayang:
Tribunnews.com
JALANI OPERASI - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026). Istri Nadiem menulis curhatan pilunya terkait kondisi suaminya yang jalani operasi usai dituntut 18 tahun penjara 

Bagi kami, bagi semua yang berjuang di tempat yang sama, bagi mereka yang masih menunggu keadilan menemukan jalannya," tulis Franka.

Alasan Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara

Jaksa menilai Nadiem memiliki peran sentral dalam proyek pengadaan Chromebook yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Beberapa alasan yang mendasari tuntutan tinggi antara lain:

- Kerugian negara: Jaksa menilai proyek ini menimbulkan kerugian finansial yang sangat besar, mencapai lebih dari Rp5 triliun.

- Posisi strategis: Sebagai menteri, Nadiem dianggap memiliki tanggung jawab penuh atas kebijakan dan pengawasan proyek.

- Efek domino: Dugaan korupsi ini dinilai merusak kepercayaan publik terhadap program digitalisasi pendidikan.

- Pemberatan hukuman: Jaksa menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara sistematis, melibatkan banyak pihak, dan berdampak luas pada masyarakat.

Baca juga: DITUNTUT 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Kecewa: Kenapa Lebih Besar Daripada Teroris?

Respons Nadiem

Nadiem menolak keras tuntutan tersebut.

Ia menyebut tuntutan lebih berat daripada hukuman bagi pembunuh dan teroris.

Menurutnya, tidak ada bukti korupsi maupun kesalahan administrasi dalam kasus ini.

Ia juga menyoroti uang pengganti yang dituntut jaksa jauh melebihi kekayaannya.

“Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Penuntutan saya lebih besar daripada teroris? Ini mungkin karena di dalam alur persidangan ini sudah terang-benderang bahwa saya tidak bersalah,” tegas Nadiem.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved