Berita Viral

Nadiem Makarim Jalani Operasi Usai Dituntut 18 Tahun Penjara, Sang Istri: Kami Hanya Bisa Berdoa

Franka mengaku hanya bisa berdoa dengan situasi sang suami yang menjalani operasi setelah mendengar tuntutan 18 tahun penjara

Tayang:
Tribunnews.com
JALANI OPERASI - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026). Istri Nadiem menulis curhatan pilunya terkait kondisi suaminya yang jalani operasi usai dituntut 18 tahun penjara 

TRIBUN-MEDAN.com - Nadiem Makarim jalani operasi usai dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Sang istri, Franka Franklin menulis curhatan pilunya, dalam akun media sosial Instagram pribadinya, Kamis (14/5/2026).

Dalam unggahan tersebut, Franka yang mengenakan pakaian warna putih tampak mendampingi Nadiem yang terbaring di tempat tidur rumah sakit.

Baca juga: Usai Viral, Keluarga Buka Suara Soal Kondisi Kamaruddin Simanjuntak, Sayangkan Foto-foto Tersebar

Franka mengaku hanya bisa berdoa dengan situasi sang suami yang menjalani operasi setelah mendengar tuntutan 18 tahun penjara dari jaksa penuntut umum, dalam persidangan kasus tersebut.

Bukan pertama kali, Nadiem menjalani operasi untuk kelima kalinya.

"Kemarin hari dimulai di pengadilan.

Malam tadi, Nadiem masuk ke meja operasi untuk kelima kalinya.

Di antara dua momen itu, kami hanya bisa berdoa," tulis Franka.

Baca juga: Kejari Medan Tangkap Buron Kasus Kredit Macet Bank Pelat Merah Rp 6,2 Milliar

Sebagai istri, Franka mengaku akan terus mendampingi sang suami apapun yang terjadi.

"Saya tidak akan berbicara tentang tuntutan yang mereka bacakan.

Yang saya tahu, saya ada di sini, kami semua tetap disini.

Dan ia, dengan segala yang sedang ditanggungnya, tidak sendiri," tulisnya.

Franka pun berdoa bukan hanya untuk kesembuhan sang suami, melainkan keteguhan menunggu keadilan.

JADI TERSANGKA: Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022, Kamis (4/9/2025).
JADI TERSANGKA: Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022, Kamis (4/9/2025). (PUSPENKUM KEJAGUNG)

"Yang kami doakan bukan hanya untuk kesembuhannya.

Saya mohon doa untuk keteguhan.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved