Medan Terkini

Kejari Medan Tangkap Buron Kasus Kredit Macet Bank Pelat Merah Rp 6,2 Milliar

Pelarian Habib Mahendra kandas setelah dua tahun berstatus buron. Kejaksaan Negeri Medan menangkapnya atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
KREDIT MACET - Habib Mahendra ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit usaha rakyat (KUR) Bank BRI Unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda, Rabu (13/5/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pelarian Habib Mahendra kandas setelah dua tahun berstatus buron. Kejaksaan Negeri Medan menangkapnya atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit usaha rakyat (KUR) Bank Pelat Merah Unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda. 

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan Valentino Harry Parluhutan Manurung menyampaikan, Habib ditangkap di Pontianak pada Rabu 13 Mei 2026, semalam. 

"Tim Kejaksaan Agung melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC) dan Kejaksaan Medan telah melakukan pencarian dan penangkapan terhadap DPO Habib Mahendra di Pontianak," katanya , Kamis (14/5/2026). 

Valentino menjelaskan perkara tersebut bermula dari dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit yang tidak sesuai ketentuan pada periode 2021 hingga Mei 2024.

"Terpidana Habib Mahendra berperan sebagai narahubung atau calo untuk mencari orang yang bersedia memberikan data pribadinya sebagai nasabah penerima kredit KUR," ujar Valentino.

Menurut dia, data-data tersebut kemudian digunakan sebagai nasabah penerima kredit KUR yang dananya dipakai oleh M Juned, Erwin Handoko, dan David Sloan.

"Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 6,28 miliar," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan Juanda Ronny Hutauruk mengatakan pihaknya sebelumnya telah menetapkan Habib Mahendra sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-08/L.2.10/Fd.2/11/2024 tanggal 5 November 2024.

Namun, tersangka disebut tidak kooperatif karena tidak pernah memenuhi panggilan penyidik sehingga ditetapkan sebagai DPO melalui Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang Nomor PRINT-197/L.2.10/Fd.2/01/2025 tanggal 16 Januari 2025.

Perkara tersebut kemudian disidangkan secara in absentia di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan dan diputus pada 23 Juni 2025.

"Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan kepada Habib Mahendra," ujar Juanda.

Usai ditangkap, Habib kemudian dibawa ke rutan Tanjung Gusta Medan. Selanjutnya, Habib akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

"Kemudian, terpidana akan dieksekusi ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan," kata Juanda.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved