Berita Nasional
Saksi Sidang Dugaan Korupsi Satelit, Ungkap Eks Dirjen Kuathan Dalangi Perintah Teken CoP Navayo
Ia mengaku tidak pernah protes kenapa harus menerima dan menandatangani CoP sebagai hak tagih Navayo hingga berhak mengirimkan invoice
"Kami melakukan pemeriksaan sesuai kapasitas tim audit dengan tujuan tertentu untuk memastikan proses pengadaan dan administrasi proyek berjalan sesuai aturan," tutur Rudi.
Namun anehnya audit tidak menyentuh permasalahan pengadaan kenapa proyek satelit bisa gagal hingga tidak berhasil mendapatkan anggaran. Tim kuasa hukum juga menyoroti kesamaan keterangan berkas berkas acara pemeriksaan (BAP) dua saksi tim audit.
Saat ditanya seperti di dalam BAP bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Leonardi dalam proses pengadaan satelit 123 BT, saksi Rudi mengatakan bahwa audit internal tersebut menyebut bahwa proyek satelit tersebut belum didukung anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) karena kontrak diteken Panitia Pembuat Komitmen (PPK) pada 1 Juli 2016 saat anggaran belum tersedia.
Di samping itu, audit tersebut menilai bahwa proyek tersebut tidak ada surat penetapan pemenang dari Menhan selaku Pengguna Anggaran (PA) dan tidak sesuai dengan disposisi Menhan tanggal 2 November 2016 yang mengarahkan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Namun kesimpulan tersebut terbantahkan dalam persidangan saat kuasa hukum Rinto Maha menanyakan perbuatan melawan hukum seperti apa yang dilakukan terdakwa?
"Soal kriteria perbuatan melawan hukum, kami tidak mengatakan itu. Tetapi kami mengungkapkan hal yang tidak sesuai dengan ketentuan. Artinya menandatangani kontrak di saat anggaran belum pasti itu sesuatu yang memang dilarang," jawab saksi Rudi.
Pada kesempatan tersebut tim hukum Leonardi memperlihatkan lembar edaran Ryamizard Ryacudu yang ditandatangani 20 Oktober 2016 sebagai Menhan kepada saksi Rudi. Surat tersebut terkait tindak lanjut kontrak Satelit.
Dalam surat tersebut ditujukan kepada Sekjen dan Irjen Kemhan. Di mana petunjuk surat telah ACC, selesaikan atau tindaklanjuti.
Keputusan Menhan tersebut berdasarkan surat Kepala Baranahan kepada Menhan pada 4 Oktober 2016 dimana sebelumnya Leonardi meminta petunjuk agar Ryamizard mengizinkan untuk dirinya menandatangani kontrak saat DIPA anggaran sudah tersedia. Baru lah detail kontrak pengadaan satelit resmi diteken Leonardi pada 12 Oktober 2016.
Pada surat tersebut Leonardi juga memberitahukan bahwa dokumen kontrak pengadaan dan sewa jasa satelit MSS Indonesia (GSO 123 BT) telah selesai disusun berdasarkan hasil rapat negosiasi dengan anggaran yang dibutuhkan sebesar USD 669 juta telah disahkan oleh DPR RI dan Pemerintah.
Terkait penandatangan kontrak dibuat oleh Leonardi pada 1 Juli 2016, Leonardi mengatakan itu merupakan framework atau kontrak payung. Dilakukan agar Kemhan bisa ikut pertemuan Operator Review Meeting (ORM) ke 17 di London.
Dalam perkara ini ada tiga terdakwa yang disidangkan secara koneksitas yakni mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan Laksamana Muda (Purn) Leonardi, Managing Director Eurasian Technology Holdings, Pte. Ltd., Thomas Anthony Van Der Heyden; dan CEO Navayo Internasional, Gabor Kuti Szilard. Gabor diadili secara in absentia karena hingga kini masih buron.
Tim penuntut koneksitas dalam persidangan menyatakan terdakwa telah merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Para terdakwa dinilai secara bersama-sama mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar US$ 21 juta atau lebih dari Rp 306 miliar.
Jaksa mendakwa ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Dituntut Bayar UP Rp 5,6 Triliun, Padahal Harta Tak Sampai 500 M, Nadiem: Jaksa Takut Saya Bebas |
|
|---|
| Kepala BGN Dadan Hindayana: Siswa Bisa Request Menu MBG, SPPG Wajib Tanya Keinginan Anak |
|
|---|
| Alasan BI Ungkap Penyebab Rupiah Tembus 17.500 per Dollar: Musim Haji Banyak Butuh Uang Asing |
|
|---|
| Kabar Terbaru Sosok Kamaruddin Simanjuntak, Sosok Ini Sebut Penyakitnya Karena Dikirim Orang |
|
|---|
| Misteri Keberadaan Harun Masiku Sudah 6 Tahun Buron, KPK: Penyidik Masih Berusaha Mencari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-lanjutan-leonardi-saksi-tribunmedan1.jpg)