Berita Viral

Polemik Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman, Indramayu

Kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, masih menyisakan kontroversi besar.

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/Kompas.com
Toni RM di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu (13/5/2026). 

Versi Kepolisian: Bukti Ilmiah dan Digital

Berbeda dengan klaim kuasa hukum, pihak kepolisian melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, menegaskan bahwa penetapan Ririn dan Priyo sebagai tersangka didasarkan pada bukti kuat.

Sidik jari terdakwa Ririn ditemukan di kamar korban, menempel pada botol obat nyamuk merk Vape.

Lokasi ini dianggap sebagai area privat yang tidak sembarang orang bisa masuki.

CCTV juga memperlihatkan pergerakan Ririn dan Priyo saat menguras rekening aplikasi Dana milik korban serta membawa mobil Corolla milik keluarga Sahroni.

Setelah pembunuhan, keduanya melarikan diri ke Bogor, Semarang, hingga Pasuruan sebelum akhirnya kembali ke Indramayu.

Mereka ditangkap pada 8 September 2025 di Kecamatan Kedokan Bunder setelah sempat melakukan perlawanan.

Kronologi Kejadian

Pembunuhan terjadi pada Kamis, 28 Agustus 2025 malam di rumah keluarga Sahroni di Jalan Siliwangi Nomor 52, Paoman, Indramayu.

Lima korban tewas dalam tragedi ini:

1. H Sahroni (75)

2. Budi (45)

3. Euis (40)

4. RK (7)

5. Bayi B (8 bulan)

Jenazah baru ditemukan pada 1 September 2025 setelah warga mencium bau busuk dari dalam rumah.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: MODUS Pengantin Wanita Pesanan China di Indramayu, Korbannya Cewek-cewek Muda

Baca juga: Kronologi Balita Di Indramayu Terlindas Mobil MBG, Pengelola SPPG Beberkan Faktanya

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved