Berita Viral

Polemik Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman, Indramayu

Kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, masih menyisakan kontroversi besar.

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/Kompas.com
Toni RM di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu (13/5/2026). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, masih menyisakan kontroversi besar di persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (13/5/2026).

Persidangan yang menghadirkan terdakwa Ririn dan Priyo kembali memunculkan perdebatan sengit antara pihak kuasa hukum dan aparat kepolisian.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Toni RM, mengklaim memiliki bukti-bukti baru yang menguatkan dugaan keterlibatan empat orang lain dalam tragedi berdarah tersebut.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (13/5/2026), Toni RM menyebut empat nama yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan keluarga Sahroni, yakni Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko.

Menurutnya, bukti-bukti yang ia serahkan ke majelis hakim memperkuat klaim bahwa kliennya bukan pelaku utama.

Foto dan Identitas Aman Yani

Toni menunjukkan foto-foto Aman Yani yang diperoleh dari mantan istrinya, lengkap dengan KTP dan Kartu Keluarga.

Hal ini dimaksudkan untuk membuktikan bahwa sosok tersebut nyata, bukan fiktif.

Rekaman dari sebuah toko bangunan yang mengarah ke rumah korban memperlihatkan sosok pria yang disebut sebagai Joko.

Rekaman itu diambil pada 29 Agustus 2025 pukul 05.01 WIB.

Dalam video dokumentasi percakapan telepon, Tety menyebut adanya tamu bernama Yoga di rumah korban pada malam kejadian.

Kesaksian Apriana dan Nurwita

Dua saksi ini mengaku melihat mobil mirip Toyota Avanza terparkir di depan rumah korban serta pintu rumah yang terbuka sebagian pada malam sebelum kejadian.

Selain menghadirkan bukti baru, Toni RM juga menegaskan bahwa kliennya, Ririn, mencabut seluruh keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menurut Ririn, isi BAP bukanlah hasil keterangannya, melainkan dibuat oleh penyidik dan ia hanya diminta menandatangani.

Versi Kepolisian: Bukti Ilmiah dan Digital

Berbeda dengan klaim kuasa hukum, pihak kepolisian melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, menegaskan bahwa penetapan Ririn dan Priyo sebagai tersangka didasarkan pada bukti kuat.

Sidik jari terdakwa Ririn ditemukan di kamar korban, menempel pada botol obat nyamuk merk Vape.

Lokasi ini dianggap sebagai area privat yang tidak sembarang orang bisa masuki.

CCTV juga memperlihatkan pergerakan Ririn dan Priyo saat menguras rekening aplikasi Dana milik korban serta membawa mobil Corolla milik keluarga Sahroni.

Setelah pembunuhan, keduanya melarikan diri ke Bogor, Semarang, hingga Pasuruan sebelum akhirnya kembali ke Indramayu.

Mereka ditangkap pada 8 September 2025 di Kecamatan Kedokan Bunder setelah sempat melakukan perlawanan.

Kronologi Kejadian

Pembunuhan terjadi pada Kamis, 28 Agustus 2025 malam di rumah keluarga Sahroni di Jalan Siliwangi Nomor 52, Paoman, Indramayu.

Lima korban tewas dalam tragedi ini:

1. H Sahroni (75)

2. Budi (45)

3. Euis (40)

4. RK (7)

5. Bayi B (8 bulan)

Jenazah baru ditemukan pada 1 September 2025 setelah warga mencium bau busuk dari dalam rumah.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: MODUS Pengantin Wanita Pesanan China di Indramayu, Korbannya Cewek-cewek Muda

Baca juga: Kronologi Balita Di Indramayu Terlindas Mobil MBG, Pengelola SPPG Beberkan Faktanya

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved