Berita Viral

SOSOK David Tobing, Gugat Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR, Singgung Profesionalitas

David meminta pertanggungjawaban atas penilaian yang dianggap tidak adil terhadap jawaban siswi SMA Negeri 1 Pontianak bernama Josepha Alexandra.

Tayang:
HO
GUGAT JURI - Inilah sosok David Tobing yang menggugat juri dan MC lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR. Dalam gugatannya David menyinggung tentang profesionalitas. 

Ia menyelesaikan pendidikan sarjana hukum pada 1990, lalu melanjutkan pendidikan spesialis kenotariatan di kampus yang sama. Pada 2003, David meraih gelar Magister Kenotariatan, kemudian menyelesaikan program doktor hukum pada 2010.

Sepanjang kariernya, David dikenal aktif di bidang advokasi dan perlindungan konsumen. Ia pernah bekerja di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta pada 1994 hingga 1995 sebelum bergabung dengan Kantor Advokat Lumban Tobing dan Rekan.

Baca juga: TAMBANG EMAS ILEGAL, 24 WN China Diamankan: 11 Orang Dideportasi, 13 Dijadikan Instruktur Alat Berat

Saat ini, David berkarier sebagai konselor hukum di kantor pengacara ADAMS & Co..

Selain menjadi advokat, David juga aktif di sejumlah organisasi dan lembaga hukum nasional. Ia pernah menjadi anggota Kelompok Kerja Hukum di Komisi Pengawas Persaingan Usaha pada periode 2002–2005.

Kemudian pada 2013 hingga 2016, David dipercaya menjadi anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Ia juga pernah tergabung dalam Panitia Seleksi Ombudsman Republik Indonesia tahun 2015.

Atas kiprahnya di bidang hukum dan perlindungan konsumen, David menerima penghargaan sebagai Tokoh Perlindungan Konsumen Nasional.

Saat ini, David tercatat sebagai advokat di bawah naungan Perhimpunan Advokat Indonesia atau PERADI, mediator di Pusat Mediasi Nasional, serta kurator dan pengurus di Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia.

Advokat David Tobing. (HO)
Advokat David Tobing. (HO) (HO)


Namanya kembali ramai diperbincangkan publik setelah menggugat Ketua MPR RI, dewan juri, dan MC LCC Empat Pilar MPR RI buntut polemik penilaian yang melibatkan siswi SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra Roxa Potifera atau Ocha.

Dalam gugatan tersebut, David menilai tindakan juri dan MC tidak mencerminkan profesionalitas, objektivitas, dan sportivitas dalam kompetisi pelajar.

Kasus LCC Empat Pilar sendiri menjadi perhatian luas setelah muncul perbedaan penilaian terhadap jawaban peserta yang dinilai serupa namun menghasilkan skor berbeda.

Polemik itu memicu kritik publik hingga akhirnya pihak MPR RI menyampaikan permintaan maaf dan menonaktifkan juri serta MC yang bertugas dalam perlombaan tersebut.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved