Berita Viral
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Sebut Jaksa Tak Masuk Akal: Lebih Dari Pembunuh-Teroris
Mantan Mendikbud Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar hingga uang pengganti Rp5 triliun
TRIBUN-MEDAN.COM – Mantan Mendikbud Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara.
Adapun Nadiem Makarim sebut tak masuk akal setelah ia dituntut 18 tahun penjara.
Mantan Mendikbud itu menyebut tuntutan jaksa terhadap dirinya sebagai hal yang sangat mengecewakan dan tak masuk akal.
Ia mengaku dirinya dituntut lebih dari pembunuh bahkan teroris.
Nadiem pun meluapkan kekecewaannya usai dituntut 18 tahun penjara dan uang pengganti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook
“Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,” kata Nadiem.
Ia juga menyoroti besarnya tuntutan yang diterimanya dibanding perkara pidana lain.
“Rekor, lebih besar dari berbagai kriminal-kriminal lain,” ujar dia.
Baca juga: NASIB Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun Kasus Chromebook
Nadiem mempertanyakan alasan tuntutan terhadap dirinya disebut lebih berat dibanding pelaku kejahatan berat lainnya.
“Jadi, saya bingung. Kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” kata dia.
Menurut Nadiem, jalannya persidangan justru menunjukkan dirinya tidak bersalah.
“Nah, ini mungkin adalah karena di dalam alur persidangan ini sudah terang benderang bahwa saya tidak bersalah,” ucap dia.
Ia juga mengaku tersakiti dengan adanya tuntutan uang pengganti yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
“Dan yang lebih menyakiti hati saya, dan ini hal yang saya tidak mengerti karena saya sudah mengabdikan diri saya 9-10 tahun kepada negara ini, bahwa ada uang pengganti,” ujar Nadiem.
Ia kemudian merinci besaran uang pengganti yang dituntut jaksa.
Baca juga: 2 Begal yang Ditangkap di Binjai Disebut-sebut Berbeda dengan yang di Medsos, Polisi: Itu AI
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Nadiem-Makarim-ditetapkan-sebagai-tersangka-sdfds.jpg)