Berita Viral

SOSOK David Tobing, Gugat Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR, Singgung Profesionalitas

David meminta pertanggungjawaban atas penilaian yang dianggap tidak adil terhadap jawaban siswi SMA Negeri 1 Pontianak bernama Josepha Alexandra.

Tayang:
HO
GUGAT JURI - Inilah sosok David Tobing yang menggugat juri dan MC lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR. Dalam gugatannya David menyinggung tentang profesionalitas. 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok David Tobing yang menggugat juri dan MC lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR.

Dalam gugatannya David menyinggung tentang profesionalitas.

David Tobing dikenal sebagai advokat senior.

Baca juga: DITUNTUT 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Kecewa: Kenapa Lebih Besar Daripada Teroris?

David melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia menilai ada pelanggaran prinsip sportivitas dan profesionalisme dalam kompetisi pelajar tingkat Kalimantan Barat.

David meminta pertanggungjawaban atas penilaian yang dianggap tidak adil terhadap jawaban siswi SMA Negeri 1 Pontianak bernama Josepha Alexandra.

Upaya mengajukan gugatan itu setelah jawaban Josepha Alexandra, siswi SMAN 1 Pontianak, dianggap salah padahal peserta dari sekolah lain yang mengutarakan hal yang sama mendapat nilai tambahan saat babak final Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Pontianak, Kalimantan Barat pada Sabtu (9/5/2026).

Dalam gugatannya, David Tobing mendaftarkan Ketua MPR Ahmad Muzani sebagai tergugat I, Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Setjen MPR RI Dyastasita Widya Budi sebagai tergugat II, Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR Indri Wahyuni sebagai tergugat III, serta MC Shindy Lutfiana sebagai tergugat IV.

Baca juga: Pemkab Toba Matangkan Persiapan Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2026 dan Hari Lahir Pancasila

Gugatan ini dilayangkan pada 12 Mei 2026 dan telah terdaftar dengan nomor register L JKT.PST-12052026HYC di PN Jakarta Pusat.  

David menganggap tindakan para tergugat melanggar prinsip keadilan dan melanggar Pasal 1365 KUHPerdata.

"Bahwa tindakan juri dan MC sangat bertentangan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, asass kepatutan, kehati-hatian, dan sportifitas dalam kompetisi, hak peserta untuk memperoleh perlakuan yang adil, kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelaksanaan lomba yang transparan dan akuntabel," kata David, dikutip dari Tribunnews, Rabu (13/5/2026).

Nama David Tobing menjadi sorotan publik setelah menggugat dewan juri dan pembawa acara atau MC dalam polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat yang viral di media sosial.

VIRAL CERDAS CERMAT MPR: Master of ceremony (MC) lomba cerdas cermat MPR RI kena mental usai viral. Di sisi lain, penonton membongkar kisah di balik layar lomba.
VIRAL CERDAS CERMAT MPR: Master of ceremony (MC) lomba cerdas cermat MPR RI kena mental usai viral. Di sisi lain, penonton membongkar kisah di balik layar lomba. (Tangkapan layar)

Advokat bernama lengkap David Amudi Tobing itu diketahui mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan ketidakadilan penilaian terhadap peserta dari SMAN 1 Pontianak.

David Tobing lahir di Jakarta pada 12 September 1971. Ia merupakan anak sulung dari tiga bersaudara laki-laki. Dua adiknya bernama Joseph Amudi Tobing dan Bontor Octavianus Tobing.

Dalam perjalanan akademiknya, David menempuh pendidikan di Universitas Indonesia, tepatnya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Ia menyelesaikan pendidikan sarjana hukum pada 1990, lalu melanjutkan pendidikan spesialis kenotariatan di kampus yang sama. Pada 2003, David meraih gelar Magister Kenotariatan, kemudian menyelesaikan program doktor hukum pada 2010.

Sepanjang kariernya, David dikenal aktif di bidang advokasi dan perlindungan konsumen. Ia pernah bekerja di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta pada 1994 hingga 1995 sebelum bergabung dengan Kantor Advokat Lumban Tobing dan Rekan.

Baca juga: TAMBANG EMAS ILEGAL, 24 WN China Diamankan: 11 Orang Dideportasi, 13 Dijadikan Instruktur Alat Berat

Saat ini, David berkarier sebagai konselor hukum di kantor pengacara ADAMS & Co..

Selain menjadi advokat, David juga aktif di sejumlah organisasi dan lembaga hukum nasional. Ia pernah menjadi anggota Kelompok Kerja Hukum di Komisi Pengawas Persaingan Usaha pada periode 2002–2005.

Kemudian pada 2013 hingga 2016, David dipercaya menjadi anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Ia juga pernah tergabung dalam Panitia Seleksi Ombudsman Republik Indonesia tahun 2015.

Atas kiprahnya di bidang hukum dan perlindungan konsumen, David menerima penghargaan sebagai Tokoh Perlindungan Konsumen Nasional.

Saat ini, David tercatat sebagai advokat di bawah naungan Perhimpunan Advokat Indonesia atau PERADI, mediator di Pusat Mediasi Nasional, serta kurator dan pengurus di Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia.

Advokat David Tobing. (HO)
Advokat David Tobing. (HO) (HO)


Namanya kembali ramai diperbincangkan publik setelah menggugat Ketua MPR RI, dewan juri, dan MC LCC Empat Pilar MPR RI buntut polemik penilaian yang melibatkan siswi SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra Roxa Potifera atau Ocha.

Dalam gugatan tersebut, David menilai tindakan juri dan MC tidak mencerminkan profesionalitas, objektivitas, dan sportivitas dalam kompetisi pelajar.

Kasus LCC Empat Pilar sendiri menjadi perhatian luas setelah muncul perbedaan penilaian terhadap jawaban peserta yang dinilai serupa namun menghasilkan skor berbeda.

Polemik itu memicu kritik publik hingga akhirnya pihak MPR RI menyampaikan permintaan maaf dan menonaktifkan juri serta MC yang bertugas dalam perlombaan tersebut.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved