Berita Viral
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Sebut Jaksa Tak Masuk Akal: Lebih Dari Pembunuh-Teroris
Mantan Mendikbud Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar hingga uang pengganti Rp5 triliun
Tayang:
Editor:
Angel aginta sembiring
PUSPENKUM KEJAGUNG
JADI TERSANGKA: Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022, Kamis (4/9/2025).
Kemudian, apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar barang bukti dalam perkara tersebut tetap sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 10.000 kepada terdakwa.
*/tribun-medan.com
artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Nadiem-Makarim-ditetapkan-sebagai-tersangka-sdfds.jpg)