Medan Terkini
LBH Medan Sebut Hakim dan Panitera PN Medan yang Disanksi MA Tak Layak Lagi Bersidang
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra menilai, empat hakim ad hoc dan empat hakim karier.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra menilai, empat hakim ad hoc dan empat hakim karier, serta satu panitera pengganti (PP) di Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dijatuhkan sanksi oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung, tidak lagi layak bersidang.
Irvan menilai, sanksi yang dijatuhkan MA telah mengukir sejarah buruk dan mencoreng dunia peradilan di Indonesia.
"Bukan tanpa alasan, berdasarkan data yang kami himpun dan pemantauan di lapangan, baru kali ini dalam sejarah dunia peradilan di MA dijatuhi sanksi delapan hakim dan satu PP di pengadilan yang sama, yakni PN Medan," ujarnya dalam siaran pers via tertulis, Rabu (13/5/2026).
Pihaknya menilai gaji tinggi yang diterima hakim tidak serta-merta menjadi jaminan terhindar pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Irvan mengatakan banyak hakim memperoleh gaji tinggi, tetapi tidak menghindarkan dari pelanggaran KEPPH bahkan tindak pidana.
"Hal ini membuktikan faktor materi semata tidak cukup untuk membentengi hakim dari praktik-praktik yang bertentangan dengan nilai-nilai integritas, berperilaku adil, baik, arif, serta profesional," katanya.
LBH Medan menyampaikan, persoalan hakim di Indonesia bukan semata-mata tentang besaran gaji, melainkan juga lemahnya pengawasan, penegakan sanksi yang tidak konsisten, serta rendahnya akuntabilitas internal.
"LBH Medan menilai tidak cukup hanya penjatuhan non-palu dan sanksi disiplin, MA juga harus bersih-bersih lingkungan peradilan terutama PN Medan dengan cara hakim yang dijatuhi sanksi tersebut tidak lagi bersidang di PN Medan. Mereka harus mendapatkan pembinaan khusus dan pemindahan tugas di daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban," ucap Irvan.
LBH Medan mendesak Ketua MA dan Ketua PN Medan untuk segera menindak tegas dengan memutasi hakim yang melanggar KEPPH dan integritas dari PN Medan.
"Pemindahan bukan hukuman tambahan, melainkan langkah strategis preventif serta restoratif guna menjaga keutuhan integritas peradilan. LBH Medan akan terus mengawal proses mutasi ini sebagai bagian dari komitmen advokasi penegakan etika dan reformasi peradilan," tutur Irvan.
Pihaknya juga mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk segera mengambil peran aktif pencegahan atau preventif yang lebih kuat bukan sekadar pelengkap dengan melalui pemantauan dini, sosialisasi ketat, hingga pembinaan karakter bagi hakim.
"Sehingga pengawasan tak terus-menerus bersifat pemadam kebakaran yang hanya selesai sekelebat, justru harusnya menjadi tameng menjaga muruah peradilan supaya tercipta sistem pengawasan yang komprehensif dan akuntabel," kata Irvan.
Untuk diketahui, delapan hakim dan satu PP PN Medan dijatuhi sanksi ringan hingga sedang setelah dinilai melanggar KEPPH sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009.
Putusan sanksi tersebut tertuang dalam Pengumuman No. 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026 tentang Sanksi/Hukuman Disiplin Bulan April 2026. Hakim dan PP PN Medan yang disanksi tersebut melanggar KEPPH berupa aspek berperilaku adil, kedisiplinan, serta profesionalitas dalam menjalankan tugas-tugas peradilan.
(cr17/tribun- medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Driver Ojol Dibegal Empat Orang Bersenjata Tajam di Medan, Motor Dibawa Kabur |
|
|---|
| Wali Kota Medan Bantu Siswa SMP Panca Budi yang Menunggak SPP, Begini Tanggapan Wali Murid |
|
|---|
| Curi Dua Unit Outdoor AC, Tiga Pria Pengangguran Dibekuk Polsek Medan Area |
|
|---|
| Jukir Liar Bawa Kabur Sepeda Motor Pengunjung Kafe di Medan, Kunci Masih Menempel di Kendaraan |
|
|---|
| Ibu di Tapsel Ditandu 30 Km hingga Bayi Meninggal, Dinkes Sumut akan Bangun RTK di Desa Terpencil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Direktur-Lembaga-Bantuan-Hukum-LBH-Medan-Irvan-Saputra.jpg)