Berita Viral

TAMBANG EMAS ILEGAL, 24 WN China Diamankan: 11 Orang Dideportasi, 13 Dijadikan Instruktur Alat Berat

Kasus tambang emas ilegal di Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku, kembali mencuat pada Mei 2026.

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/Fredy Santoso
TAMBANG EMAS ILEGAL - Dua alat berat excavator di area tambang emas ilegal 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus tambang emas ilegal di Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku, baru mencuat pada Mei 2026. Hal itu terkuak setelah aparat membongkar sindikat penyelundupan merkuri seberat 760 kg ke Filipina dengan kerugian negara mencapai Rp30 miliar.

Selain itu, 24 WNA asal China juga ditangkap di lokasi tambang, dengan 11 orang di antaranya telah dideportasi.

Fakta Kasus Tambang Ilegal di Gunung Botak Maluku

- Sebanyak 760 botol merkuri cair berlabel “Mercury Gold 1 Kg” ditemukan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

- Modus: merkuri disembunyikan dalam 145 gulungan karpet di kontainer tujuan Manila, Filipina.

- Dua tersangka berinisial MAL (eksportir) dan H (pemasok) ditangkap.

- Aktivitas tambang ilegal ini berlangsung sejak 2021 dan merugikan negara sekitar Rp30 miliar.

Baca juga: Terungkap 24 WN China Tambang Emas Ilegal di Gunung Botak sejak 2021, 11 Orang Sudah Dideportasi

Keterlibatan 24 WNA Asal China

- Sebanyak 24 WNA asal China ditangkap saat beraktivitas di tambang emas ilegal Gunung Botak.

- 11 orang di antaranya telah dideportasi karena melanggar izin tinggal, sementara 13 lainnya memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) dan dianggap memberi manfaat teknis (misalnya mengoperasikan alat berat).

- Gubernur Maluku bersama Kapolda dan Pangdam XV Pattimura meninjau lokasi tambang pada 6 Mei 2026.

- Fokus penertiban bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga penataan sistem pertambangan rakyat yang legal, aman, dan berkelanjutan.

Baca juga: Polisi Amankan 3.200 Liter BBM Solar Subsidi, Diselundupkan ke Tambang Emas Ilegal di Riau

Dampak dan Risiko

- Lingkungan: penggunaan merkuri dalam pemurnian emas mencemari tanah dan air, membahayakan ekosistem Pulau Buru.

- Kesehatan: merkuri dapat menyebabkan kerusakan saraf, ginjal, dan gangguan perkembangan pada anak-anak.

- Ekonomi: kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah akibat perdagangan ilegal.

- Sosial: keterlibatan WNA memperumit pengawasan dan menimbulkan keresahan masyarakat lokal.

Upaya Penanganan

- Penegakan hukum: aparat menindak pelaku sesuai Pasal 161 UU Minerba tentang pengelolaan dan penjualan mineral dari tambang ilegal.

- Deportasi WNA: langkah imigrasi untuk mengurangi aktivitas asing ilegal.

- Penataan tambang rakyat: pemerintah mendorong masyarakat beralih ke sistem koperasi resmi agar aktivitas tambang lebih terkontrol.

Baca juga: Ditreskrimsus Lepas Dua Ekskavator Tambang Emas Ilegal, Sempat Didatangi Belasan Pria Tegap

Penjelasan Imigrasi 

Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, sebanyak 24 warga negara asing (WNA) China ditangkap saat beraktivitas di lokasi tambang emas ilegal Gunung Botak, Desa Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku.

Ke 24 WNA tersebut diamankan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku bersama Kantor Imigrasi Ambon dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada Selasa (5/5/2026). 

Dari 24 WN China itu, 11 di antaranya telah dideportasi ke negaranya.

“Dari 24 WNA berkebangsaan Cina itu, 11 orang dikenai tindakan administratif berupa deportasi,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifgy Taufan, Rabu (13/5/2026), dilansir dari TribunAmbon.com.

Ia menjelaskan, 11 WNA China itu terbukti melanggar karena melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Adapun proses deportasi dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat, sekitar dua hari setelah penetapan.

Sementara itu, untuk 13 WNA China lainnya tidak dideportasi karena memenuhi ketentuan keimigrasian dengan memiliki izin tinggal terbatas (ITAS).

Mereka juga dianggap memberikan manfaat bagi masyarakat setempat, contohnya mengedukasi pengoperasian alat berat seperti ekskavator.

Eben memastikan pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah Maluku akan terus diperketat guna menjamin seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan dan memberi dampak positif bagi daerah.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: Update Tambang Emas Ilegal Tapsel, Polda Sumut Pulangkan 2 Ekskavator dan Tetapkan 2 Tersangka

Baca juga: Tambang Emas Ilegal Tapsel–Madina, Polda Sumut Baru Tetapkan Dua Tersangka Operator dan Mekanik

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved