Berita Viral
Guru Honorer SMP di Surabaya Rudapaksa Siswi 6 Kali, Beraksi di Laboratorium Komputer dan Toilet
Pria asal Lamongan itu, terbukti melecehkan dan merudapaksa seorang siswinya yang berusia 14 tahun sebanyak enam kali
TRIBUN-MEDAN.com - Aksi bejat seorang guru honorer di SMP di Surabaya merusak dunia pendidikan lantaran nekat melecehkan hingga merudapaksa siswinya.
Seorang guru honorer berinisial MS (25) itupun sudah ditangkap Anggota Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, pada Jumat (17/4/2026).
Pria asal Lamongan itu, terbukti melecehkan dan merudapaksa seorang siswinya yang berusia 14 tahun sebanyak enam kali di tiga lokasi berbeda.
Dua lokasi di lingkungan sekolah yakni toilet dan laboratorium komputer. Kemudian, Pelaku MS juga pernah merudapaksa korban di sebuah rumah kosong dekat sekolah.
Akibat perbuatan pelaku tersebut, korban mengalami trauma berkepanjangan.
Baca juga: Mengejutkan Pengakuan Donald Trump, Presiden AS Dilaporkan Ingin Angkat Kaki dari Perang Iran
Guru Honorer SMP Rudapaksa Siswi 6 Kali
Plt Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Jadi Ismanto mengatakan, modus pelaku merudapaksa korban adalah dengan memaksa korban dengan cara menarik tubuhnya saat berjalan sendirian di dekat tolet.
Modus serupa juga dilakukan guru SMP itu saat merudapaksa korban di laboratorium komputer. Pelaku menarik tubuh korban paksa dan mengunci pintu serta jendelanya dari dalam.
Ternyata pelaku sudah merudapaksa korban sebanyak 6 kali di tiga lokasi tersebut. Bahkan, lanjut Hadi, pelaku pernah merudapaksa korban setelah korban baru saja buang air kecil di toilet lantai dua sekolah.
"Kejadian dilakukan oleh oknum guru tersebut sebanyak 1 kali di laboratorium komputer, 5 kali di toilet sekolah dan 1 kali rumah kosong di daerah Sukomanunggal," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, pada Rabu (12/5/2026).
Baca juga: USAI Dinonaktifkan MPR, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat Melas Minta Dimaafkan
Sementara itu, Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari mengatakan, motif pelaku merudapaksa korban karena tidak kuat menahan hawa nafsu.
Kemudian, pelaku bakal dikenakan Pasal 6 huruf a tentang UU RI No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana Kekerasan Seksual. Ancaman pidananya 12 tahun penjara.
"Pelaku melakukan kekerasan seksual dan atau persetubuhan terhadap korban karena tidak dapat menahan hawa nafsu," ujar Melatisari.
Sebelumnya, Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya berhasil membongkar skandal pelecehan seksual seorang guru mengaji sebuah yayasan pendidikan di Kota Surabaya. Korbannya, tujuh orang santri laki-laki.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan mengatakan, perbuatan pelaku MZ (22) guru ngaji terhadap tujuh orang korban santri laki-laki dilakukan sejak tahun 2025 silam.
Baca juga: Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Tiga Terdakwa Lainnya Sudah Divonis Bersalah
Guru Honorer Rudapaksa Siswi di Lab Komputer
Guru Honorer di Surabaya Rudapaksa Siswi
Nasib Guru Honorer Perkosa Siswi
| USAI Dinonaktifkan MPR, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat Melas Minta Dimaafkan |
|
|---|
| VIRAL Ahmad Syahri Anggota DPRD Main Game Sambil Pegang Rokok Saat Rapat Bahas Kesehatan |
|
|---|
| Profil Achmad Syahri As Siddiqi, Anggota DPRD Jember yang Merokok dan Main Game saat Rapat |
|
|---|
| SOSOK Josepha Alexandra, Peserta Cerdas Cermat Viral yang Akhirnya Dapat Tawaran Sekolah ke China |
|
|---|
| Fakta Baru Perwira Pangkat AKP Diduga Terlibat Bisnis Narkoba Jaringan Ishak, Kini Diperiksa Propam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Guru-honorer-er-bejat.jpg)