Berita Viral

Guru Honorer SMP di Surabaya Rudapaksa Siswi 6 Kali, Beraksi di Laboratorium Komputer dan Toilet

Pria asal Lamongan itu, terbukti melecehkan dan merudapaksa seorang siswinya yang berusia 14 tahun sebanyak enam kali

Tayang:
IST
PELAKU PREDATOR SEKSUAL-Pelaku MS digelandang penyidik Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya ke ruang penyidik. Pelaku MS diketahui merudapaksa seorang siswinya di lingkungan sekolah sebanyak enam kali. 

TRIBUN-MEDAN.com - Aksi bejat seorang guru honorer di SMP di Surabaya merusak dunia pendidikan lantaran nekat melecehkan hingga merudapaksa siswinya.

Seorang guru honorer berinisial MS (25) itupun sudah ditangkap Anggota Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, pada Jumat (17/4/2026). 

Pria asal Lamongan itu, terbukti melecehkan dan merudapaksa seorang siswinya yang berusia 14 tahun sebanyak enam kali di tiga lokasi berbeda. 

Dua lokasi di lingkungan sekolah yakni toilet dan laboratorium komputer. Kemudian, Pelaku MS juga pernah merudapaksa korban di sebuah rumah kosong dekat sekolah. 

Akibat perbuatan pelaku tersebut, korban mengalami trauma berkepanjangan. 

Baca juga: Mengejutkan Pengakuan Donald Trump, Presiden AS Dilaporkan Ingin Angkat Kaki dari Perang Iran

Guru Honorer SMP Rudapaksa Siswi 6 Kali

Plt Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Jadi Ismanto mengatakan, modus pelaku merudapaksa korban adalah dengan memaksa korban dengan cara menarik tubuhnya saat berjalan sendirian di dekat tolet. 

Modus serupa juga dilakukan guru SMP itu saat merudapaksa korban di laboratorium komputer. Pelaku menarik tubuh korban paksa dan mengunci pintu serta jendelanya dari dalam. 

Ternyata pelaku sudah merudapaksa korban sebanyak 6 kali di tiga lokasi tersebut. Bahkan, lanjut Hadi, pelaku pernah merudapaksa korban setelah korban baru saja buang air kecil di toilet lantai dua sekolah. 

"Kejadian dilakukan oleh oknum guru tersebut sebanyak 1 kali di laboratorium komputer, 5 kali di toilet sekolah dan 1 kali rumah kosong di daerah Sukomanunggal," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, pada Rabu (12/5/2026). 

Baca juga: USAI Dinonaktifkan MPR, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat Melas Minta Dimaafkan

Sementara itu, Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari mengatakan, motif pelaku merudapaksa korban karena tidak kuat menahan hawa nafsu. 

Kemudian, pelaku bakal dikenakan Pasal 6 huruf a tentang UU RI No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana Kekerasan Seksual. Ancaman pidananya 12 tahun penjara. 

"Pelaku melakukan kekerasan seksual dan atau persetubuhan terhadap korban karena tidak dapat menahan hawa nafsu," ujar Melatisari. 

Sebelumnya, Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya berhasil membongkar skandal pelecehan seksual seorang guru mengaji sebuah yayasan pendidikan di Kota Surabaya. Korbannya, tujuh orang santri laki-laki. 

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan mengatakan, perbuatan pelaku MZ (22) guru ngaji terhadap tujuh orang korban santri laki-laki dilakukan sejak tahun 2025 silam. 

Baca juga: Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Tiga Terdakwa Lainnya Sudah Divonis Bersalah

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved