Berita Nasional

Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Tiga Terdakwa Lainnya Sudah Divonis Bersalah

Dalam pengawasan ketat, Nadiem diwajibkan mengenakan gelang deteksi elektronik dan hanya diperbolehkan keluar rumah

Tayang:
PUSPENKUM KEJAGUNG
JADI TERSANGKA: Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022, Kamis (4/9/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjerat Nadiem Makarim memasuki tahap penting.

Mantan Mendikbudristek itu dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (13/5/2026) setelah seluruh proses pembuktian dinyatakan selesai oleh majelis hakim.

Persidangan berlangsung saat Nadiem berstatus tahanan rumah usai majelis hakim mengabulkan pengalihan penahanan dari Rutan Salemba ke kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

Dalam pengawasan ketat, Nadiem diwajibkan mengenakan gelang deteksi elektronik dan hanya diperbolehkan keluar rumah untuk keperluan medis maupun persidangan.

SIDANG CHROMEBOOK - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026). Nadiem mengenakan infus di tangan kiri saat menjalani sidang lanjutan kasus hukum yang menjeratnya. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)
SIDANG CHROMEBOOK - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026). Nadiem mengenakan infus di tangan kiri saat menjalani sidang lanjutan kasus hukum yang menjeratnya. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami) (Tribunnews.com)

Majelis hakim menyatakan seluruh pembuktian telah selesai. Jaksa penuntut umum diberi kesempatan membacakan tuntutan.

“Sudah kami sampaikan bahwa setelah ini sudah selesai pembuktian dan selanjutnya kesempatan penuntut umum membacakan tuntutan,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/5/2026).

“Atas permintaan penuntut umum, dibacakan tuntutan pada Rabu, 13 Mei 2026,” lanjutnya.

Sidang Nadiem digelar setelah tiga terdakwa lain lebih dulu divonis. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan konsultan teknologi Ibrahim Arief alias Ibam.

Nadiem Tahanan Rumah, Diawasi 24 Jam

Majelis hakim mengabulkan pengalihan penahanan Nadiem dari Rutan Salemba ke rumahnya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

“Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan,” kata hakim Purwanto.

Selama tahanan rumah, Nadiem wajib berada di rumah 24 jam.

Izin keluar hanya untuk keperluan medis, kontrol kesehatan, atau persidangan.

Ia juga dilarang berkomunikasi dengan saksi maupun terdakwa lain. Nadiem tidak boleh berbicara ke media tanpa izin pengadilan. Paspor dan dokumen perjalanan turut ditahan.

“Terdakwa dilarang melepas, merusak, atau mengganggu fungsi alat tersebut,” ujar hakim terkait gelang pemantau elektronik.

Jika melanggar syarat, status tahanan dapat dikembalikan ke rumah tahanan negara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved