Berita Nasional
Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Tiga Terdakwa Lainnya Sudah Divonis Bersalah
Dalam pengawasan ketat, Nadiem diwajibkan mengenakan gelang deteksi elektronik dan hanya diperbolehkan keluar rumah
TRIBUN-MEDAN.com - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjerat Nadiem Makarim memasuki tahap penting.
Mantan Mendikbudristek itu dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (13/5/2026) setelah seluruh proses pembuktian dinyatakan selesai oleh majelis hakim.
Persidangan berlangsung saat Nadiem berstatus tahanan rumah usai majelis hakim mengabulkan pengalihan penahanan dari Rutan Salemba ke kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Dalam pengawasan ketat, Nadiem diwajibkan mengenakan gelang deteksi elektronik dan hanya diperbolehkan keluar rumah untuk keperluan medis maupun persidangan.
Majelis hakim menyatakan seluruh pembuktian telah selesai. Jaksa penuntut umum diberi kesempatan membacakan tuntutan.
“Sudah kami sampaikan bahwa setelah ini sudah selesai pembuktian dan selanjutnya kesempatan penuntut umum membacakan tuntutan,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/5/2026).
“Atas permintaan penuntut umum, dibacakan tuntutan pada Rabu, 13 Mei 2026,” lanjutnya.
Sidang Nadiem digelar setelah tiga terdakwa lain lebih dulu divonis. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan konsultan teknologi Ibrahim Arief alias Ibam.
Nadiem Tahanan Rumah, Diawasi 24 Jam
Majelis hakim mengabulkan pengalihan penahanan Nadiem dari Rutan Salemba ke rumahnya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
“Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan,” kata hakim Purwanto.
Selama tahanan rumah, Nadiem wajib berada di rumah 24 jam.
Izin keluar hanya untuk keperluan medis, kontrol kesehatan, atau persidangan.
Ia juga dilarang berkomunikasi dengan saksi maupun terdakwa lain. Nadiem tidak boleh berbicara ke media tanpa izin pengadilan. Paspor dan dokumen perjalanan turut ditahan.
“Terdakwa dilarang melepas, merusak, atau mengganggu fungsi alat tersebut,” ujar hakim terkait gelang pemantau elektronik.
Jika melanggar syarat, status tahanan dapat dikembalikan ke rumah tahanan negara.
| Utang RI Nyaris Rp 10.000 Triliun, Menteri Purbaya Sebut Masih Aman, Beda dengan Jepang dan AS |
|
|---|
| Kontroversi Cerdas Cermat 4 Pilar, Wakil Ketua MPR Akhirnya Minta Maaf: Kelalaian Juri |
|
|---|
| Blak-blakan Nadiem Makarim Sempat Ragu Terima Tawaran Jokowi, Sulitnya Jadi Menteri Bagi Orang Jujur |
|
|---|
| Syarat Ketat Majelis Hakim usai Kabulkan Permintaan Nadiem Makarim Resmi Jadi Tahanan Rumah |
|
|---|
| Roy Suryo dan Dokter Tifa Minta Hentikan Kasus Ijazah Jokowi, Reaksi Polisi: Alasannya Apa? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Nadiem-Makarim-ditetapkan-sebagai-tersangka-sdfds.jpg)