Berita Viral
Aipda HI Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Rudapaksa Keponakan, Modus Minta Tolong Rapikan Kasur
Oknum Polisi Aipda HI divonis 3 tahun kasus rudapaksa keponakan sendiri. Vonis ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Maros
Ia mengungkapkan, terdakwa kemudian memeluk korban dari belakang dan mendorong korban ke tempat tidur.
“Terdakwa melakukan perbuatannya dengan menyetubuhi korban,” tambahnya.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menyusun dakwaan alternatif.
Dakwaan pertama yakni Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sedangkan dakwaan kedua yakni Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya yang dikonfirmasi Tribun Timur sejak Senin (11/5/2026) belum memberikan tanggapan terkait putusan tersebut.(
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribun-lampung.com
| NOVEL BASWEDAN Heran Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Cuma Dianggap Kenakalan: Ganggu Akal Sehat |
|
|---|
| Istrinya Hamil Ditandu 30 Km di Tapsel, Suami: Bayi Kami di Kandungan Sudah Gak Ada Nyawa Lagi |
|
|---|
| Kamaruddin Ganti Nama Jadi Khaleb Simanjuntak, Penyakit Sang Pengacara Kini Jadi Sorotan |
|
|---|
| POLISI Mesir Seret Syekh Ahmad Al Misry Kembali ke Indonesia, Habib Mahdi: Fasih Arab Bukan Dewa |
|
|---|
| VIRAL Curhatan Shindy MC Cerdas Cermat Kini Diserang Karena Tak Bela Peserta: Yang Penting Perform |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-Polisi-sa.jpg)