Berita Viral

Aipda HI Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Rudapaksa Keponakan, Modus Minta Tolong Rapikan Kasur

Oknum Polisi Aipda HI divonis 3 tahun kasus rudapaksa keponakan sendiri. Vonis ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Maros

Tayang:
DOk Istimewa
ilustrasi Polisi. Oknum Polisi Aipda HI divonis 3 tahun kasus rudapaksa keponakan sendiri. Vonis ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Maros 

Ia mengungkapkan, terdakwa kemudian memeluk korban dari belakang dan mendorong korban ke tempat tidur.

“Terdakwa melakukan perbuatannya dengan menyetubuhi korban,” tambahnya.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menyusun dakwaan alternatif.

Dakwaan pertama yakni Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sedangkan dakwaan kedua yakni Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya yang dikonfirmasi Tribun Timur sejak Senin (11/5/2026) belum memberikan tanggapan terkait putusan tersebut.(

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-lampung.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved