Polres Labuhanbatu

Gerebek Gubuk narkoba di Medang Deras, Polres Batu Bara Amankan Terduga Pelaku Narkotika

Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menggelar kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) dan Pencegahan serta Pemberantasan

Tayang:
Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Personel Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan Gerebek Sarang Narkoba di wilayah Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Senin (11/5/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria beserta sejumlah barang bukti yang diduga terkait peredaran narkotika jenis sabu. 

TRIBUN-MEDAN.COM, BATU BARA-Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menggelar kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) dan Pencegahan serta Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di sejumlah titik rawan peredaran narkoba di Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Senin (11/5/2026).

Operasi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Batu Bara, Ipda Amudi Murphi, bersama personel Satresnarkoba dan didampingi perangkat desa serta kelurahan setempat.

Tiga lokasi menjadi sasaran dalam kegiatan tersebut, yakni Dusun IV Desa Nenassiam, Gudang Ikan Mehwa Lingkungan V Kelurahan Pangkalan Dodek, serta Gang Beko Lingkungan III Kelurahan Pangkalan Dodek Baru.

Dalam penggerebekan di Dusun IV Desa Nenassiam, petugas mengamankan seorang pria berinisial HM (33), warga setempat, yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Dari hasil penggeledahan di sekitar lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sedang dan tiga paket kecil plastik transparan yang diduga berisi sabu, 10 klip plastik kosong, serta uang tunai Rp100.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Setelah penindakan di lokasi pertama, personel melanjutkan penyisiran ke Gudang Ikan Mehwa dan Gang Beko. Namun, dari hasil pemeriksaan di dua titik tersebut, petugas tidak menemukan terduga pelaku maupun barang bukti narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, mengatakan kegiatan GSN dan P4GN merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.

“Melalui kegiatan ini diharapkan angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba dapat ditekan sehingga tercipta lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” ujar Arifin.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk proses penyidikan dan penanganan hukum lebih lanjut.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved