Berita Nasional

Roy Suryo dan Dokter Tifa Minta Hentikan Kasus Ijazah Jokowi, Reaksi Polisi: Alasannya Apa?

Keduanya diketahui masih berstatus tersangka dalam laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Tayang:
Istimewa
JOKOWI - Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dalam wawancara eksklusif dalam Program Khusus Kompas TV di kediamannya, Solo, Jawa Tengah, Selasa (9/12/2025) malam. 

TRIBUN-MEDAN.com - Polda Metro Jaya merespons permintaan penghentian kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo yang diajukan oleh Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma. 

Keduanya diketahui masih berstatus tersangka dalam laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto mempertanyakan alasan di balik permintaan penghentian perkara tersebut.

Menurutnya, mekanisme penghentian perkara memiliki ketentuan hukum yang harus dipenuhi, termasuk jika para tersangka ingin menempuh jalur restorative justice seperti yang sebelumnya dilakukan sejumlah pihak lain dalam kasus serupa.

Roy Suryo dan Tifa saat ini masih berstatus sebagai tersangka sejak Jumat (7/11/2025) lalu dalam laporan dugaan pencemaran nama baik/fitnah yang dilayangkan Jokowi ke Polda Metro Jaya tentang tudingan ijazah palsu.

Kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, kepada penyidik Polda Metro Jaya. (TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA)

Belakangan, keduanya dikabarkan meminta agar kasus ijazah Jokowi disetop.

Tentang permintaan Roy dan dokter Tifa tersebut, Budhi justru bertanya balik mengenai alasan mereka meminta penghentian kasus ijazah ayah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

"Saya tanya kembali, alasannya untuk dihentikan kenapa? Saya tanya balik. Saya tanya balik, apa alasannya untuk dihentikan?" kata Budhi kepada wartawan, Senin (11/5/2026).

Ia pun meminta agar Roy Suryo dan Tifa mempelajari ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku tentang penghentian sebuah kasus.

Termasuk jika keduanya ingin mengajukan restorative justice (RJ atau keadilan restoratif), seperti yang dilakukan oleh tiga pihak lain yang kini sudah terlepas dari status tersangka, yakni ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar, aktivis Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis.

"Baca tentang aturan perundang-undangan yang ada," tutur Budhi."Kalau ingin RJ, baca ketentuan yang sudah dilakukan Pak Rismon, seperti apa yang dilakukan dulu Pak Eggi Sudjana sebenarnya bisa mempelajari hal-hal itu kalau minta untuk dihentikan."

Lantas, Budhi menyatakan pihaknya akan memberikan update atau perkembangan informasi mengenai kelanjutan proses hukum kasus ijazah Jokowi.

Saat ini, berkas perkara laporan tudingan ijazah palsu Jokowi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.

"Dalam waktu dekat kami akan sampaikan hasil dari kelengkapan berkas perkara. Kami akan sampaikan tentang proses ending-nya. Proses itu kami akan update kembali," katanya.

Roy Suryo Minta Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan karena Sudah Kedaluarsa

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved