Berita Viral
Belasan Bayi Dievakuasi dari Penitipan tak Berizin, Mayoritas Anak di Luar Nikah, Bayar Rp50 Ribu
Adapun motif orangtua menitipkan bayi ke bidan dengan alasan kesibukan bekerja, masih mahasiswa dan status belum menikah.
TRIBUN-MEDAN.com - Belasan bayi dievakuasi dari penitipan tak berizin.
Mayoritas korban merupakan anak di luar nikah.
Untuk menitipkan anaknya, orang tua membayar Rp50 ribu.
Baca juga: Lirik Lagu Karo Beras Lapung Page Dipopulerkan oleh Iren Bretty Br Sembiring
Penitipan anak ini terletak di Dusun Wonokerso, Padukuhan Randu, Hargobinangun.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi menyampaikan, bayi-bayi yang dievakuasi tersebut memiliki rentang usia antara satu hingga sepuluh bulan.
Penyelamatan ini dilakukan pada Jumat (8/5/2026) pagi lalu setelah warga melaporkan adanya aktivitas penampungan bayi yang diduga menjadi tempat transit sebuah klinik bidan asal Gamping.
Saat didatangi bersama pihak kepolisian, Panewu, dan Dinas Sosial, ditemukan 11 bayi yang terdiri dari delapan laki-laki dan tiga perempuan di rumah tersebut.
Baca juga: Polsek Siantar Utara Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Handphone di Hotel Lestari
Berikut sejumlah fakta yang dirangkum berdasarkan laporan reporter Tribunjogja.com di lapangan.
Lahir di Luar Nikah
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi mengungkap mayoritas dari bayi-bayi tersebut lahir di luar pernikahan dan dititipkan oleh orang tua mereka dengan alasan kesibukan hingga status sosial.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, menyampaikan bayi-bayi yang dievakuasi tersebut memiliki rentang usia antara satu hingga sepuluh bulan.
Terkait status orangtua bayi, Ia menyebut bahwa bayi-bayi tersebut mayoritas lahir dari pasangan di luar pernikahan.
"Ya, untuk bayi ini mayoritas memang terus terang di luar pernikahan. Namun, dari pemerintah akan mengupayakan bagaimana status terhadap orang tua dan anaknya," kata Mateus, di Unit PPA Polresta Sleman, ditemui Senin (11/5/2026).
Terkait adanya dugaan perdagangan orang (TPPO) atau penelantaran anak, kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Sampai saat ini kami belum menemukan indikasi ke arah perdagangan bayi. Terkait unsur penelantaran anak, kami juga masih mendalami aturan perundang-undangannya, mengingat orang tua di sini menitipkan dan tetap membayar. Statusnya masih dalam tahap penyelidikan," ujar Mateus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-bayi-ditelantarkan.jpg)