Berita Viral

Belasan Bayi Dievakuasi dari Penitipan tak Berizin, Mayoritas Anak di Luar Nikah, Bayar Rp50 Ribu

Adapun motif orangtua menitipkan bayi ke bidan dengan alasan kesibukan bekerja, masih mahasiswa dan status belum menikah.

Tayang:
via doisongphapluat
PENITIPAN TAK BERIZIN - Belasan bayi dievakuasi dari penitipan tak berizin. Mayoritas korban merupakan anak di luar nikah. 

Tak Ada Izin Operasional Penitipan Anak

Polisi juga mengungkap bahwa lokasi evakuasi bayi di sebuah rumah di Padukuhan Randu, Hargobinangun tersebut dioperasikan oleh seorang bidan asal Banyuraden, Gamping berinisial ORP.

Meski ORP memiliki izin praktik kebidanan, tempat yang digunakan untuk menampung belasan bayi tersebut tidak memiliki izin operasional sebagai tempat penitipan anak atau daycare. 

Aktivitas penitipan anak ini diakui baru berjalan selama lima bulan.

Awalnya, praktik ini dimulai dari satu orang yang melahirkan lalu menitipkan bayinya ke bidan tersebut.

Foto ilustrasi.
Foto ilustrasi. (Via doisongphapluat)

Bidan menerima penitipan bayi dengan alasan kemanusiaan.

Tetapi kemudian berkembang hingga mencapai 11 bayi melalui informasi dari mulut ke mulut.

Di wilayah Hargobinangun, Pakem sendiri, aktivitas ini tercatat baru berlangsung selama satu minggu karena rumah di Gamping sedang ada hajatan. 

"Untuk praktik bidannya ada izin, tapi untuk penitipannya ini belum ada. Karena seperti yang saya jelaskan tadi, mungkin (berawal) dari kemanusiaan satu orang. Namun karena getok tular atau apa, sehingga sepuluh yang lain mengikuti," terang Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi. 

Motif Penitipan

Adapun motif orangtua menitipkan bayi ke bidan dengan alasan kesibukan bekerja, masih mahasiswa dan status belum menikah.

Sehingga bayi-bayi itu dititipkan dengan membayar Rp50 ribu per anak.

Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan bayi.

Pihak Kepolisian masih mendalami pembayaran ini kaitannya dengan motif ekonomi.

Termasuk dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan dari praktik penitipan anak ini. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved