Berita Viral

Berikut Isi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Menyangkut Status Guru Honorer Maupun Non-ASN

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, yang ditandatangani pada 13 Maret 2026.

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews.com
Menteri Pendidikan Dasar Menengah RI (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. 

b. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik yang tidak memenuhi beban kerja mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

c. Guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

5. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghasilan lain pada Guru non-ASN yang ditugaskan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: ISI LENGKAP Surat Edaran Mendikdasmen Soal Nasib Guru Honorer Tahun Depan: Penugasan Sampai 2026

Baca juga: HONOR Tim Ahli Gubernur Kaltim Fantastis, Anggaran Capai Rp 10,5 M,Klaim Sudah Konsultasi Kemendagri

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved