Berita Viral
Berikut Isi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Menyangkut Status Guru Honorer Maupun Non-ASN
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, yang ditandatangani pada 13 Maret 2026.
Tayang:
Editor:
AbdiTumanggor
b. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik yang tidak memenuhi beban kerja mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
c. Guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
5. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghasilan lain pada Guru non-ASN yang ditugaskan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.
(*/Tribun-medan.com)
Baca juga: ISI LENGKAP Surat Edaran Mendikdasmen Soal Nasib Guru Honorer Tahun Depan: Penugasan Sampai 2026
Baca juga: HONOR Tim Ahli Gubernur Kaltim Fantastis, Anggaran Capai Rp 10,5 M,Klaim Sudah Konsultasi Kemendagri
Berita Terkait: #Berita Viral
| Sempat Viral, Kasus Kematian PMI Reza Valentino Berujung Pencairan Asuransi Rp1 Miliar Lebih |
|
|---|
| ALASAN Lukas Luwarso Minta Seskab Teddy Mundur usai Video Amien Rais Ramai, Anggap Cara yang Tepat |
|
|---|
| Ibu Muda Cekoki Racun ke 3 Anaknya, Marah Suaminya Sibuk Urus Ayam Hingga Bonceng Wanita Lain |
|
|---|
| Rombongan Kepala Sekolah Viral Karaoke di Jam Kerja, Dinas Pendidikan Buka Suara: Tidak Bolos Kerja |
|
|---|
| Penjelasan Kolonel Inf Jani Setiadi Berani Bubarkan Nobar Film Pesta Babi, Sebut Narasi Provokatif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Menteri-pendidikan-Abdul-muti-1.jpg)