Berita Viral
TANGIS Ammar Zoni Kembali ke Nusakambangan, Kuasa Hukum Beber Keadaan Sang Aktor, Trauma dan Takut
Krisna Murti menambahkan bahwa Ammar Zoni sampai menangis ketika dikembalikan ke Nusakambangan.
TRIBUN-MEDAN.com - Tangis Ammar Zoni kembali ke Nusakambangan.
Kuasa hukum Ammar Zoni beber keadaan sang aktor yang trauma dan ketakutan.
Diberitakan sebelumnya, aktor Ammar Zoni dikembalikan ke Lapas Nusakambangan setelah seluruh proses persidangan kasus peredaran narkoba berakhir.
Baca juga: KECELAKAAN Beruntun di Padang, 4 Orang Meninggal Dunia, Penyebabnya Truk Alami Rem Blong
Kuasa hukumnya, Krisna Murti pun membongkar kondisi kliennya.
Ia menyebut Ammar Zoni merasa tertekan lantaran harus kembali menjalani masa tahanan di lapas dengan pengamanan super ketat tersebut.
“Ammar Zoni kemarin waktu saya sedang berada di luar negeri, lalu ada tim saya yang datang ke Ammar Zoni, lalu dikatakan oleh Ammar Zoni bahwa dia traumatik sekali dalam keadaan dia berada di Nusakambangan,” ujar Krisna Murti ditemui di kawasan Pantai Indah Kapuk, Minggu (10/5/2026) melansir dari GRID ID.
Baca juga: ISI LENGKAP Surat Edaran Mendikdasmen Soal Nasib Guru Honorer Tahun Depan: Penugasan Sampai 2026
Ammar Zoni berharap untuk tidak lagi berada di Nusakambangan.
“Dia berharap, untuk tidak berada di Nusakambangan, gitu loh,” kata Krisna Murti.
“Oke, kalau itu adalah kewenangan seperti yang disampaikan bahwa ada surat daripada kejaksaan, permintaan harus dikembalikan kepada, Ammar Zoni dikembalikan kepada Nusakambangan,” tutupnya.
Krisna Murti menambahkan bahwa Ammar Zoni sampai menangis ketika dikembalikan ke Nusakambangan. Menurut Krisna Murti ada ketakutan yang dirasakan Ammar Zoni.
“Dia menangis kan kondisinya karena eh apa tuh namanya, berbeda sekalilah, cukup menakutkan dan cukup menyeramkanlah,” terang Krisna Murti.
“Artinya saya enggak paham, menyeramkannya seperti apa, untuk Ammar Zoni gitu loh. Yang pasti dia mengalami traumatik sendiri gitu loh,” tutupnya.
Pemindahan Ammar Zoni ini dilakukan setelah rangkaian persidangan kasus permufakatan jahat peredaran narkoba yang menjeratnya selesai digelar.
Mantan suami Irish Bella ini tiba bersama empat warga binaan lainnya setelah menempuh perjalanan darat.
"Ammar Zoni dkk sudah berada di Nusakambangan Sabtu 9 Mei 2026 pukul 06.55 WIB," kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti.
Sebelumnya, selama menjalani masa persidangan, mantan suami Irish Bella tersebut dititipkan di Lapas Narkotika Jakarta untuk memudahkan proses hukum.
Rombongan Ammar Zoni diberangkatkan pada Jumat (8/5/2026) menjelang tengah malam.
Keberangkatan Ammar Zoni dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan
"Ammar Zoni dan empat warga binaan lainnya dalam perkara yang sama, telah dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan pukul 23.55 WIB," kata Rika Aprianti kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).
Rika menambahkan sesuai skenario petugas, Ammar Zoni dan langsung ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan.
"Langsung ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan usai proses adiministrasi," kata Rika.
Proses administrasi dijalani Ammar Zoni dan kawan-kawan adalah berita acara serah terima narapidana, tes urine, pemeriksaan kesehatan, dan kegiatan administrasi lainnya. Penerimaan dan penempatan dilakukan sesuai SOP.
Proses serupa dijalani sebelum Ammar Zoni diberangkatkan. Rika menjelaskan bahwa kelima narapidana tersebut terlebih dahulu menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan.
Proses pemindahan itu sendiri dilakukan dengan pengawalan serta pendampingan ketat dari berbagai pihak.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personel TNI dan Polri, hingga petugas Lapas Narkotika Jakarta mengawal pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan.
Pemindahan kembali Ammar ke Nusakambangan ini tak lepas dari statusnya yang diklasifikasikan sebagai tahanan high risk atau berisiko tinggi.
Dalam sidang agenda pleidoi sebelumnya, Ammar Zoni sebenarnya sempat memohon kepada majelis hakim agar tidak dikembalikan ke Nusakambangan.
Baca juga: AHMAD Dedi Klarifikasi Usai Aksi Lari Terbirit-birit Hindari Kejaran Wartawan Usai Diperiksa KPK
Namun, permintaan itu tidak dapat dikabulkan karena bukan menjadi kewenangan pengadilan.
Majelis gakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis Ammar Zoni dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan pada Kamis (23/4/2026) lalu.
Ammar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika.
Lantaran tidak mengajukan banding hingga batas waktu yang ditentukan, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Meski kini harus mendekam di lapas dengan pengamanan super maksimum, Ammar Zoni masih memiliki peluang untuk dipindahkan ke lapas biasa dengan tingkat keamanan lebih rendah.
Penilaian tersebut didasarkan pada perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.
"Karena kita harapkan setelah dipindahkan ke sana, siapapun itu termasuk Ammar Zoni, dapat menyadari kesalahannya dan berubah perilakunya. Dengan adanya perubahan perilakunya, maka tingkat keamanannya pun akan turun dari high risk menjadi maksimum ataupun medium selanjutnya," jelas Rika sebelumnya.
Adapun proses penilaian dan evaluasi ini akan dilakukan setiap enam bulan untuk memastikan program pembinaan berjalan dengan baik.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ammar-Zoni-di-Lapas-Super-Maksimum-Karang-Anyar-Nusakambangan.jpg)