Berita Viral

TANGIS Ammar Zoni Kembali ke Nusakambangan, Kuasa Hukum Beber Keadaan Sang Aktor, Trauma dan Takut

Krisna Murti menambahkan bahwa Ammar Zoni sampai menangis ketika dikembalikan ke Nusakambangan.

Tayang:
Kompas.com
Ammar Zoni saat dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar, Nusakambangan, Jawa Tengah, Sabtu (9/5/2026). (DOK. Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas) 

Sebelumnya, selama menjalani masa persidangan, mantan suami Irish Bella tersebut dititipkan di Lapas Narkotika Jakarta untuk memudahkan proses hukum.

Rombongan Ammar Zoni diberangkatkan pada Jumat (8/5/2026) menjelang tengah malam.

Keberangkatan Ammar Zoni dari  Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan

"Ammar Zoni dan empat warga binaan lainnya dalam perkara yang sama, telah dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan pukul 23.55 WIB," kata Rika Aprianti kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).

Rika menambahkan sesuai skenario petugas, Ammar Zoni dan langsung ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan.

"Langsung ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan usai proses adiministrasi," kata Rika. 

Proses administrasi dijalani Ammar Zoni dan kawan-kawan adalah berita acara serah terima narapidana, tes urine, pemeriksaan kesehatan, dan kegiatan administrasi lainnya. Penerimaan dan penempatan dilakukan sesuai SOP.

Proses serupa dijalani sebelum Ammar Zoni diberangkatkan. Rika menjelaskan bahwa kelima narapidana tersebut terlebih dahulu menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan. 

Proses pemindahan itu sendiri dilakukan dengan pengawalan serta pendampingan ketat dari berbagai pihak.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personel TNI dan Polri, hingga petugas Lapas Narkotika Jakarta mengawal pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan

Pemindahan kembali Ammar ke Nusakambangan ini tak lepas dari statusnya yang diklasifikasikan sebagai tahanan high risk atau berisiko tinggi. 

Dalam sidang agenda pleidoi sebelumnya, Ammar Zoni sebenarnya sempat memohon kepada majelis hakim agar tidak dikembalikan ke Nusakambangan.

Baca juga: AHMAD Dedi Klarifikasi Usai Aksi Lari Terbirit-birit Hindari Kejaran Wartawan Usai Diperiksa KPK

Namun, permintaan itu tidak dapat dikabulkan karena bukan menjadi kewenangan pengadilan.

Majelis gakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis Ammar Zoni dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan pada Kamis (23/4/2026) lalu. 

Ammar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika. 

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved