Berita Viral

UPDATE Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Pembangunan Tol Medan–Binjai Senilai Rp1,1 Triliun

Berikut kronologi kasus ganti rugi lahan pembangunan Tol Medan–Binjai senilai Rp 1,1 triliun yang sedang diusut Kejaksaan Tinggi Sumut

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/AI
Kasus ganti rugi lahan pembangunan Tol Medan–Binjai senilai Rp 1,1 triliun saat ini sedang diusut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus ganti rugi lahan pembangunan Tol Medan–Binjai senilai Rp 1,1 triliun saat ini sedang diusut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Hingga Mei 2026, sudah ada 17 saksi diperiksa, termasuk pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan penerima ganti rugi, dengan dugaan korupsi dalam pengadaan tanah proyek strategis ini.

Berikut kronologi kasus ganti rugi lahan pembangunan Tol Medan–Binjai senilai Rp 1,1 triliun yang sedang diusut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara:

Awal Proyek

  • 2016: Proyek pembangunan Tol Medan–Binjai dimulai sebagai bagian dari jaringan Tol Trans Sumatera.
  • Panjang ruas: 25,441 km.
  • Nilai anggaran: Rp 1,170 triliun.
  • Tujuan: mempercepat konektivitas Medan–Binjai dan mendukung pertumbuhan ekonomi kawasan.

Munculnya Dugaan Korupsi

  • Pengadaan tanah untuk proyek ini menelan biaya ganti rugi sekitar Rp 1,1 triliun.
  • Dugaan adanya penyelewengan dana dalam proses ganti rugi lahan.
  • Indikasi: pembayaran tidak sesuai prosedur, manipulasi data kepemilikan, dan potensi mark-up harga tanah.

Langkah Hukum

  • 2024–2025: Kejatisu mulai melakukan penyelidikan.
  • Penggeledahan: dilakukan di kantor BPN Sumut (Jl. Brigjen Katamso) dan BPN Kota Medan (Jl. STM).
  • Dokumen disita: terkait pengadaan tanah, daftar penerima ganti rugi, dan bukti pembayaran.

Saksi diperiksa: hingga kini 17 orang, termasuk:

  • Penerima ganti rugi
  • Kepala lingkungan/RT setempat
  • Pejabat dan staf BPN Sumut serta BPN Kota Medan
  • Status tersangka: belum ada penetapan, namun Kejatisu menegaskan akan menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab.

Kerugian negara masih dihitung

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara meminta keterangan warga yang menerima ganti rugi lahan pembangunan ruas tol Medan menuju Binjai senilai Rp 1,1 triliun.

Kepala Sesi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Rizaldi, menyampaikan, sejauh ini telah ada 17 saksi yang diperiksa.

Mereka diantara warga yang mendapat ganti rugi pelepasan lahan, kepala lingkungan setempat, hingga pihak dari Badan Pertahanan Nasional (BPN). 

"Sejumlah orang yang diperiksa yakni dari penerima ganti rugi, para Kepala Lingkungan atau ketua RT hingga dan sebahagian dari BPN," kata Rizal. 

Rizaldi menyampaikan, pemeriksaan terhadap saksi lainnya masih terus dilakukan hingga.

Penyidikan dilakukan bersamaan penghitungan pasti kerugian negara dan para pihak yang akan menjadi tersangka atas dugaan korupsi. 

"Saat ini proses penyidikan, dan pemeriksaan saksi masih terus dilakukan," kata Rizaldi kepada tribun, Kamis (7/5/2026). 

Sebelumnya, Penyidik Bidang Pidana Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara  menggeledah kantor Badan Pertanahan Wilayah Sumut dan BPN Kota Medan, Kamis (9/4/2026). 

Ketua tim penyidik dari Kejatisu Victor Sitorus menyampaikan, penggeledahan dilakukan atas dugaan korupsi pada pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol ruas Medan hingga Binjai seksi I, II dan III sepanjang 25, 441 kilometer dengan pagu anggaran Rp 1,1 triliun. 

"Adapun pembangunan ruas tol tersebut dilaksanakan pada tahun anggaran 2016 dengan total nilai anggaran sebesar Rp 1.170.440.000.000," kata Victor

Selain kantor BPN Sumut, tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di kantor Pertanahan kota Medan dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa dokumen terkait.

"Dari hasil penggeledahan ini, tim penyidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen serta melakukan analisa dokumen tersebut. Jika diyakini terkait dengan dugaan tindak pidana maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya," tambahnya.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca juga: Kejatisu Periksa Pihak BPN hingga Penerima Ganti Rugi Lahan Tol Medan-Binjai Usut Korupsi

Baca juga: Babak Baru Kasus Korupsi Proyek Tol Medan-Binjai, 17 Orang Diperiksa Kejati, Ada Tersangka?

Baca juga: Kejati Sumut Periksa 17 Orang terkait Kasus Korupsi Pembangunan Tol Medan-Binjai Rp 1 Triliun

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved