Kasus Korupsi

Babak Baru Kasus Korupsi Proyek Tol Medan-Binjai, 17 Orang Diperiksa Kejati, Ada Tersangka?

Kejati Sumut memeriksa 17 saksi dalam perkara korupsi pembangunan ruas tol Medan menuju Binjai

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
KANTOR KEJATI SUMUT- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah memeriksa 17 saksi dalam perkara korupsi pembangunan ruas tol Medan menuju Binjai, senilai Rp 1,1 triliun.  

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah memeriksa 17 saksi dalam perkara korupsi pembangunan ruas tol Medan menuju Binjai, senilai Rp 1,1 triliun. 

Kepala Sesi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Rizaldi, menyampaikan, pemeriksaan saksi masih terus dilakukan hingga saat ini. 

"Saat ini proses penyidikan, dan pemeriksaan saksi masih terus dilakukan," kata Rizaldi kepada tribun, Kamis (7/5/2026). 

Rizaldi mengatakan, sudah ada 17 orang yang diperiksa intensif untuk diminta keterangan. Mereka terdiri dari Badan Pertahanan Nasional hingga pihak swasta. 

Saat ditanya soal tersangka dalam perkara ini, Rizaldi menyampaikan belum dilakukan.

Rizaldi menyampaikan, penyidik akan menetapkan tersangka bagi pihak yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini. 

Baca juga: Tampang Keponakan Wali Kota Kini Jadi Buronan Kejari Binjai, Tersangka Korupsi Kontrak Fiktif

"Masih proses pemeriksaan saksi saksi," lanjut Rizaldi. 


Sebelumnya, Penyidik Bidang Pidana Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara  menggeledah kantor Badan Pertanahan Wilayah Sumut dan BPN Kota Medan, Kamis (9/4/2026). 

Ketua tim penyidik dari Kejatisu Victor Sitorus menyampaikan, penggeledahan dilakukan atas dugaan korupsi pada pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol ruas Medan hingga Binjai seksi I, II dan III sepanjang 25, 441 kilometer dengan pagu anggaran Rp 1,1 triliun. 

"Adapun pembangunan ruas tol tersebut dilaksanakan pada tahun anggaran 2016 dengan total nilai anggaran sebesar Rp 1.170.440.000.000," kata Victor. 

Ia menyampaikan, penggeledahan berdasarkan surat izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Penggeledahan dilakukan dengan menyisir beberapa tempat, seperti ruang kerja kepala bidang pengadaan tanah dan pengembangan. 

Lalu ruang kerja staf, hingga gudang arsip yang berhubungan dengan dokumentasi atau arsip dokumen bidang pengadaan tanah," ujar Rizaldi dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4/2026).

 

Selain kantor BPN Sumut, tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di kantor Pertanahan kota Medan dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa dokumen terkait.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved