Berita Viral

PEMBELAAN Pengasuh di Tulungagung, Bantah Culik Balita 17 Bulan, Sudah Bilang Mau ke Lampung

Namun, kuasa hukum GH dari LBH Gayatri menegaskan, kliennya tidak memiliki niat menculik ataupun membawa kabur anak tersebut.

Tayang:
Youtube/TribunJatim Official
PENCULIKAN ANAK - KABUR - GH (53) tersangka penculik balita 17 bulan, B asal Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (8/5/2026). GH berencana kabur ke kampung halamannya di Desa Yudha Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. 

GH disebut berangkat ke Lampung menggunakan bus PO Handoyo pada Selasa pagi, karena anaknya akan melahirkan.

Ia membawa sejumlah barang, termasuk barang kebutuhan balita B serta perlengkapan milik anaknya yang sebelumnya sempat tinggal bersama di Ngunut.

Baca juga: UCAPAN Ashari Sebelum Mencabuli Santri, Bawa Hal Mistis: Tak Patut, Jalur Ilmunya Diputus

“Barang-barang yang dibawa GH itu bukan miliknya, tapi milik anaknya yang akan melahirkan,” tegas Fitri.

Menurut kuasa hukum, GH juga masih meninggalkan sebagian barang pribadinya di tempat kos di Ngunut, dan berencana kembali ke Tulungagung setelah urusan keluarganya selesai.

Kuasa Hukum Minta Restorative Justice
Fitri mengatakan, GH membawa balita tersebut karena khawatir tidak ada yang menjaga saat ibu kandungnya bekerja malam.

Selama perjalanan menuju Lampung, GH juga disebut sempat melakukan video call dengan IR sambil menunjukkan kondisi balita B.

“GH memang banyak mematikan HP selama perjalanan ke Lampung karena menghemat baterai,” ungkapnya.

Pihak kuasa hukum berharap, perkara ini dapat diselesaikan melalui restorative justice (RJ) tanpa harus berlanjut ke pengadilan.

Fakta Kasus Balita Dibawa ke Lampung

  • GH (53) ditetapkan sebagai tersangka setelah membawa balita 17 bulan ke Lampung
  • Kasus viral usai GH diamankan di Pelabuhan Merak
  • Kuasa hukum menyebut balita sebelumnya dititipkan ibu kandungnya
  • GH disebut hendak pulang kampung karena anaknya akan melahirkan
  • Tersangka dijerat Pasal 454 KUHP yang merupakan delik aduan

Kuasa hukum lainnya, Mohammad Hufron Efendi, menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam perkara tersebut.

Ia menyebut penyidik harus membuktikan adanya niat jahat atau mens rea dari tersangka.

“Mens rea-nya harus dibuktikan, apakah ini trafficking atau penculikan,” ujarnya.

Hingga kini, pihak kuasa hukum mengaku belum menemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus tersebut.

 

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved