Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo Ogah Restorative Justice, Jokowi Diharuskan Minta Maaf ke Rakyat Indonesia

Roy Suryo mengatakan bahwa dirinya tidak butuh RJ, justru menurutnya yang harus minta maaf adalah Jokowi.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/TRIBUNNEWS
Roy Suryo mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Agung, hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Adapun kedatangan Roy Suryo didampingi kuasa hukumnya tersebut untuk meminta agar kasus hukum ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) segera dihentikan. Jangan sampai ke Pengadilan. Karena menurut Roy Suryo, batas waktu terkait dengan penanganan kasus ijazah Jokowi sudah kedaluwarsa. 

TRIBUN-MEDAN.com - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu eks Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, ogah dirinya mengajukan Restorative Justice (RJ) dalam kasus ini.

Hanya saja, Roy Suryo meminta agar kasus ini segera dihentikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kubu Roy Suryo menegaskan permintaan ini didasarkan pada prosedur yang dianggap cacat hukum, karena penyidikannya dinilai melanggar undang-undang.

Oleh karena itu, Roy Suryo mengatakan bahwa dirinya tidak butuh RJ, justru menurutnya yang harus minta maaf adalah Jokowi.

Baca juga: KRONOLOGI Lisa Andriana Culik dan Sekap Ayah Pacarnya, Tilep Uang Rp2 Miliar dan Emas 1 Kilogram

"Ngapain juga minta (RJ), sama sekali enggak, ngapain juga RJ? Dia (Jokowi) yang harus minta maaf, Jokowi harus minta maaf ke seluruh rakyat Indonesia," ucapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (10/5/2026).

Menurut Roy Suryo, selama Jokowi tidak mau menunjukkan ijazahnya di hadapan publik, maka ijazah lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik eks presiden itu akan terus dianggap palsu.

"Selama Jokowi enggak berani nunjukkan ijazah asli, palsu (ijazahnya), dan gini kalau itu asli, enggak perlu bukti 709 bukti, buktinya tuh satu aja, ijazah asli, mana?" ujarnya.

Sementara itu, Ketum Jokowi Mania atau Jokam, Andi Azwan, menegaskan bahwa Roy Suryo tidak akan mendapatkan RJ dari Jokowi, karena Pakar Telematika itu merupakan seorang narapidana.

"Dia tidak akan dapat RJ, mantan narapidana, yang jelas dia tidak mempunyai kesempatan dan Pak Jokowi tidak akan memberikan RJ," tegasnya.

KASUS IJAZAH JOKOWI - Pakar telematika, Roy Suryo menanggapi santai soal status tersangka yang disematkan kepadanya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) palsu saat datang ke Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Ia mengaku menghormati penyidikan polisi dan hanya tersenyum atas status tersangka itu.
KASUS IJAZAH JOKOWI - Pakar telematika, Roy Suryo menanggapi santai soal status tersangka yang disematkan kepadanya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) palsu saat datang ke Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Ia mengaku menghormati penyidikan polisi dan hanya tersenyum atas status tersangka itu. ((Tribunnews))

Baca juga: PREDIKSI Barcelona Vs Real Madrid, Momen Kunci Gelar Liga Spanyol, Torres Pede Pesta di Camp Nou

Adapun, Roy Suryo diketahui pernah terjerat kasus pidana pada tahun 2022 lalu, yakni kasus unggahan meme stupa Borobudur yang diedit menyerupai Jokowi.

Untuk diketahui, dalam kasus ini tersangka yang mendapatkan RJ dan telah bebas dari status tersangka adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.

Meski mereka telah bebas dari status tersangka, kasus hukum bagi tersangka lainnya tetap berjalan hingga saat ini, termasuk Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Adapun, dalam kasus ijazah palsu Jokowi ini, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang dibagi menjadi dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang kini sudah bebas dari status tersangka.

Baca juga: TNI Bubarkan Gelaran Nobar Film Pesta Babi, Komnas HAM: Tidak Punya Kewenangan

Kemudian Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo dan Dokter Tifa, serta Rismon Hasiholan Sianipar yang menyusul mengajukan RJ kepada Jokowi.

Klaster pertama dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum dan klaster kedua dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan manipulasi dokumen elektronik.

Roy Suryo Yakin Tidak Akan Ada P21

Dalam kasus ini, Roy Suryo juga meyakini berkas perkara kasus ini tidak bakal dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi.

Pihak Roy Suryo sebelumnya telah mempertanyakan lamanya proses pelimpahan berkas perkara kasus ijazah ini, karena telah melewati waktu 14 hari setelah menerima pelimpahan berkas perkara.

Dari Kejaksaan pun mengatakan bahwa berkas perkara tersebut masih dipelajari lebih lanjut oleh Kejaksaan hingga kini. Namun, pihak kejaksaan tidak menjelaskan alasan pemeriksaan berkas itu membutuhkan waktu cukup lama.

Karena hal itulah, Roy Suryo meyakini tidak akan mungkin ada P21.

Dia lantas mengutip pernyataan Mantan Wakil Kepala Kepolisian Indonesia (Wakapolri), Oegroseno, yang sebelumnya menyebutkan jika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa, maka negara ini mengarah pada negara mafia.

"Enggak yakin sama sekali (P21 terbit) karena enggak mungkin. Dengar kata Pak Oegroseno, kalau ini P21 berarti ada mafia yang ada di sidang Indonesia," ucap Roy Suryo.

"Kenapa? Jelas-jelas buktinya tuh enggak nyampai. Jelas-jelas buktinya tuh tidak masuk akal," tegasnya.

Saat mendengar omongan Roy Suryo tersebut, Ketum Jokowi Mania atau Jokam, Andi Azwan tertawa.

"Itulah penyesatan lagi, itu kan jalurnya memang begitu kan, ada tersangka, P19, kemudian P21, masuk lagi ke Kejaksaan, kalau dikatakan ini kurang, dikembalikan, dipenuhilah," katanya.

Andi kemudian menegaskan bahwa berkas itu akan segera dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi dalam waktu dekat.

"Kita tunggu minggu depan, insyaallah P21," ucapnya.

Lebih lanjut, Roy Suryo yakin P21 tidak akan ada karena proses Restorative Justice (RJ) dalam kasus ini.

Sebab, RJ kasus ini hanya diberlakukan kepada beberapa tersangka saja, di mana hal tersebut tidak sesuai aturan.

Menurut Roy Suryo, jika ada tersangka yang mendapatkan RJ dan bebas dari status tersangka, maka seharusnya status tersangka lainnya juga ikut gugur.

"RJ itu nggak ada yang dicuplik satu-satu, itu dari KUHP mana, RJ itu digugurkan semua," ungkapnya.

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved