Berita Viral

Syekh Ahmad Masih Berkeliaran, Diduga Kabur ke Mesir Usai Jadi Tersangka Pelecehan Sesama Jenis

Adapun Syekh Ahmad Al Misry tersangka pelecehan sesama jenis masih berkeliaran dan diduga kabur ke Mesir

Tayang:
Istimewa
TERLIBAT PELECEHAN - Syekh Ahmad Al Misry terseret kasus pelecehan terhadap santri laki-laki, pelaku diduga menggunakan narasi keagamaan untuk membenarkan perilaku yang tidak pantas. (RCTI) 

TRIBUN-MEDAN.COMSyekh Ahmad Al Misry masih berkeliaran.

Adapun Syekh Ahmad Al Misry tersangka pelecehan sesama jenis masih berkeliaran dan diduga kabur ke Mesir.

Kini, Syekh Ahmad Al Misry akan masuk dalam daftar buronan internasional.

Dimana Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri kini tengah memproses pengajuan red notice ke Interpol terhadap tersangka pelecehan seksual, Syekh Ahmad Al Misry alias SAM.

Sehingga nantinya Syekh dapat dilacak lintas negara.

“Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol," kata Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabag Jatranin) Divhubinter Polri, Kombes Ricky Purnama.

Baca juga: Warga Kota Binjai Meninggal Dunia di Kamboja, Dinsos: Tak Ada Anggaran Pemulangan

Ricky menjelaskan, proses pengajuan tersebut kini masih berjalan melalui sistem Interpol dan menunggu tahapan lanjutan.

Di sisi lain, polisi juga masih mendalami status kewarganegaraan SAM dengan berkoordinasi bersama otoritas Mesir.


"Sedang kita komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya,” kata Ricky.

Menurut dia, status warga negara Indonesia milik SAM telah dinyatakan valid karena diperoleh melalui jalur naturalisasi sebagai pasangan dalam pernikahan campur dengan perempuan Indonesia.

“Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui, melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia,” ujar dia.

Meski demikian, Divhubinter Polri masih terus melakukan koordinasi guna memastikan apakah SAM juga memiliki kewarganegaraan Mesir selain status WNI yang telah terverifikasi.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan SAM sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual setelah penyidik melakukan gelar perkara atas laporan polisi yang diterima pada akhir 2025.

Baca juga: Profil Singkat 9 Kapolda yang Baru Diangkat Kapolri, Ada Alberd Sianipar Hingga Jenderal Brimob

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025.

“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved