Berita Viral

TILEP Dana Desa Rp1 Miliar dan Sisakan Rp47.000, Yolly Sanjaya Foya-foya di Medan hingga Aceh

Bendahara Desa Petir, Yolly Sanjaya Wirana (44), diduga menilap dana desa senilai Rp 1,009 miliar.

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Kepala Urusan (Kaur) Keuangan atau Bendahara Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, Yolly Sanjaya Wirana (44), ditangkap di lingkungan Sayabulu, Kota Serang, Banten, pada Senin (4/5/2026) malam setelah tujuh bulan buron. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Selama tujuh bulan buron, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan atau Bendahara Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, Yolly Sanjaya Wirana (44), ternyata sempat berpindah-pindah lokasi mulai dari Kota Medan hingga Aceh.

Yolly Sanjaya Wirana (44) diduga menilap dana desa senilai Rp 1,009 miliar dan hanya menyisakan saldo Rp 47.000. 

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, tersangka ditangkap di lingkungan Sayabulu, Kota Serang, pada Senin (4/5/2026) malam setelah buron selama tujuh bulan.

Menurut Andi, Yolly baru kembali ke wilayah Serang sekitar satu bulan lalu karena mulai kehabisan biaya setelah diduga foya-foya di Medan dan Aceh selama pelariannya.

Tersangka diduga menggunakan rekening bank milik orang lain yang telah meninggal dunia untuk menampung uang hasil korupsinya.

"Informasi yang kami terima, pemilik rekening tersebut merupakan warga Aceh. Hal itu yang menjadi alasan tersangka memilih melarikan diri ke Aceh lalu ke Medan,"ujar Andi.

Kini, polisi mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang membantu pelarian tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan, Yolly diduga menggunakan modus pemindahan dana secara bertahap untuk menguras kas desa.

Ia memindahkan dana dari rekening kas desa ke rekening perangkat desa lain, seperti Kaur Perencanaan dan Kaur Umum, dengan alasan pendanaan kegiatan desa.

Namun, setelah uang masuk ke rekening perangkat desa tersebut, Yolly meminta dana itu ditarik kembali lalu dipindahkan ke rekening pribadinya. 

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengungkapkan total anggaran yang masuk ke kas Desa Petir pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp 1.416.085.961.

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang menemukan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

"Dari hasil audit Inspektorat, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 1.009.359.572," ungkap Andri dikutip dari Kompas.com.

Pihaknya kini fokus melakukan asset tracing untuk mengetahui ke mana saja uang pembangunan desa itu dialirkan, selain untuk pelariannya di Medan dan Aceh.

"Kita lagi tracing asetnya. Termasuk membuka semua rekening miliknya (tersangka) untuk mengetahui uang itu dipergunakan untuk apa dan ke mana saja," ujar Andi, Jumat (8/5/2026).

Penyidik menduga dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat Desa Petir itu sebagian dialihkan untuk kepentingan pribadi maupun pembelian aset tidak bergerak.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: DAU dan DBH Bisa Biayai Kopdes Merah Putih, Sedangkan Dana Desa Wajib Dialokasikan 58,03 Persen

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved