Berita Viral

Hasil Investigas Kematian dr Myta, Ternyata Kerja 12 Jam Sehari, Tak Diberi Hari Libur

Ia menyatakan bahwa para dokter magang di lokasi tersebut tidak pernah mendapatkan hari libur, termasuk dr Myta Aprilia Azmy

Tayang:
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Kasus kematian dr. Myta Aprilia Azmy memicu sorotan nasional karena diduga terkait beban kerja berlebih hingga 12 jam per hari dan tetap bertugas malam meski dalam kondisi sakit. dr. Myta Aprilia Azmy adalah dokter muda lulusan Universitas Sriwijaya yang meninggal dunia pada Jumat (1/5/2026), saat menjalani program internship di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, Jambi. 

Yuli menegaskan, dokter pendamping internship seharusnya tidak memadatkan waktu jaga peserta magang dengan alasan apapun.

"Di sini yang pertama (hasil investigasi) peran pendamping tidak dilakukan secara semestinya. Jadi seharusnya ada kesepakatan jaga, tidak ada kesepakatan jaga. Jaga dibuat oleh tim anak-anak internship, adik-adik internship," kata Yuli.

dr Myta Meninggal saat Jalani Magang Dokter

Myta menjalani program internship di RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi, sejak Agustus tahun lalu.

Ia sempat dirawat di ICU RSUP Dr. Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir pada Jumat (1/5/2026).

Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Unsri (IKA FK Unsri) telah lebih dulu mengirim surat kepada Kementerian Kesehatan RI pada 30 April 2026.

Dalam surat tersebut, mereka mengungkap dugaan beratnya beban kerja yang dijalani Myta selama masa internship.

Selain itu, IKA FK Unsri juga menyoroti dugaan minimnya supervisi dari dokter pembimbing, keterbatasan fasilitas termasuk kekosongan obat, serta adanya indikasi tekanan agar kondisi tersebut tidak meluas.

Mereka pun mendesak Kementerian Kesehatan untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap rumah sakit tempat Myta bertugas.

Sementara itu, Pengurus Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sekaligus Ketua Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), dr Ahmad Junaidi mengatakan, Myta disebut bekerja hingga 12 jam per hari di instalasi gawat darurat.

Hal ini tidak sesuai dengan aturan Kementerian Kesehatan bahwa jam kerja dokter internship, yakni 40–48 jam per minggu. 

Itu artinya, jam kerja dokter magang hanya 8 jam per hari selama 12 bulan masa penugasan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved