Berita Viral

Keterangan Saksi Ahli Psikolog dari TNI, Sebut 4 Penyiram Air Keras Masih Layak Jadi Prajurit

Agus menyebut empat terdakwa kasus penyiraman air keras, secara psikologis masih laik menjadi prajurit TNI.

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
Kompas.com
Empat terdakwa penyiaraman air keras terhadap Andrie Yunus, saat hadiri sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026)(Febryan Kevin/Kompas.com ) 

Agus juga menyebut hasil tes psikologi menunjukkan para terdakwa memiliki tingkat agresivitas tinggi. 

Menurut dia, hal tersebut tidak selalu bermakna negatif bagi seorang prajurit. 

"Itu bukan berarti negatif, tapi juga bisa menjadi positif tergantung pada untuk apa prajurit itu kita siapkan. Artinya bahwa memang itu, naluri prajurit harus punya agresivitas yang tinggi, tapi dikelola dengan kendali kontrol yang baik. Itu mungkin yang bisa kami sampaikan, Yang Mulia," kata Agus. 

Keempat terdakwa dalam kasus ini adalah empat anggota BAIS bernama Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka. 

Motifnya karena tersinggung dengan Andrie yang menginterupsi rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025.

"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.

Keempat terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 468 ayat (1) sebagai subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) sebagai lebih subsider, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023. (*/tribunmedan.com)

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved