Berita Viral

Keterangan Saksi Ahli Psikolog dari TNI, Sebut 4 Penyiram Air Keras Masih Layak Jadi Prajurit

Agus menyebut empat terdakwa kasus penyiraman air keras, secara psikologis masih laik menjadi prajurit TNI.

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
Kompas.com
Empat terdakwa penyiaraman air keras terhadap Andrie Yunus, saat hadiri sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026)(Febryan Kevin/Kompas.com ) 

TRIBUN-MEDAN.com - Psikolog Pusat Psikologi TNI, Kolonel Arh Agus Syahrudin, memberi keterangan sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Agus menyebut empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, secara psikologis masih laik menjadi prajurit TNI.

Hal itu disampaikan Agus saat dimintai keterangan sebagai ahli dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menanyakan pemeriksaan psikologi terhadap empat terdakwa yang dilakukan pada 19 Maret 2026, beberapa hari setelah penyiraman terhadap Andrie Yunus

"Kalau melihat dari tanggal 13 sampai dengan tanggal 19 itu, pasti kondisi para terdakwa ini, mungkin masing-masing terdakwa sedang dalam keadaan labil," kata Fredy di Pengadilan Militer Jakarta, Kamis. 

"Kemudian hasilnya makanya seperti itu tadi. Kalau dites saat ini atau dites dua bulan ke depan, apakah ahli bisa menjamin bahwa hasilnya akan sama dengan hal itu? Apakah masih akurat?" imbuh dia.

Agus menjawab bahwa hasil tes psikologi dapat berubah dibandingkan hasil pemeriksaan sebelumnya. 

"Sepengetahuan ilmu kami, bisa berubah, Yang Mulia. Bisa berubah," jawab Agus. 

Hakim kemudian menyoroti tidak adanya catatan psikologi terhadap empat terdakwa dalam kurun dua bulan sebelum kejadian. 

Fredy lalu menanyakan apakah berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi pada 19 Maret, para terdakwa masih layak menjadi prajurit TNI. 

"Nah, sekarang hasilnya ini yang Saudara ahli bacakan tadi, dikriteriakan dengan kriteria parameter untuk bisa tetap menjadi prajurit TNI. Apakah ini masih laik dari segi psikologi untuk bisa, masih bisa menjadi prajurit TNI?" tanya Hakim.

"Masih, Yang Mulia," jawab Agus. 

Agus menjelaskan, hasil pemeriksaan psikologi terhadap empat terdakwa pada 19 Maret dimungkinkan tidak maksimal karena dilakukan tidak lama setelah aksi penyiraman terjadi.

"Pengambilan pemeriksaan psikologi atau data tanggal 19, dalam kondisi yang para terdakwa baru melaksanakan aksi, sehingga dimungkinkan hasilnya kurang maksimal," jelas Agus.

"Bila dilihat dari kondisi saat itu pengambilannya, dengan hasil, mohon maaf, karena standar kriteria yang biasa dipakai untuk menentukan masuknya prajurit itu dari empat aspek," imbuh dia. 

Agus juga menyebut hasil tes psikologi menunjukkan para terdakwa memiliki tingkat agresivitas tinggi. 

Menurut dia, hal tersebut tidak selalu bermakna negatif bagi seorang prajurit. 

"Itu bukan berarti negatif, tapi juga bisa menjadi positif tergantung pada untuk apa prajurit itu kita siapkan. Artinya bahwa memang itu, naluri prajurit harus punya agresivitas yang tinggi, tapi dikelola dengan kendali kontrol yang baik. Itu mungkin yang bisa kami sampaikan, Yang Mulia," kata Agus. 

Keempat terdakwa dalam kasus ini adalah empat anggota BAIS bernama Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka. 

Motifnya karena tersinggung dengan Andrie yang menginterupsi rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025.

"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.

Keempat terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 468 ayat (1) sebagai subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) sebagai lebih subsider, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023. (*/tribunmedan.com)

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved