Berita Viral

NASIB Richard Lee, Masa Penahanannya Diperpanjang, Polisi: Sudah Kami Ajukan ke Pengadilan

Masa penahanan dokter Richard Lee diperpanjang Polda Metro Jaya. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut

Tayang:
Kompas.com
DITAHAN POLISI - Dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee terpantau digiring petugas kepolisian menuju arah ruang tahanan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Jumat (6/3/2026) malam.(Kompas.com/Disya Shaliha) 

TRIBUN-MEDAN.com - Masa penahanan dokter Richard Lee diperpanjang Polda Metro Jaya. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus pelanggaran perlindungan konsumen.

Richard Lee juga sempat membuat Polisi kesal karena tidak kooperatif dalam panggilan pemeriksaan.  

Perpanjangan penahanan tersebut berlaku mulai 5 Mei hingga 3 Juni 2026 setelah penyidik mengajukan permohonan resmi ke Pengadilan Negeri.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Andaru Rahutomo, mengatakan langkah itu diambil karena proses penyidikan masih berjalan dan penyidik menunggu hasil penelitian berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi Banten.

"Mulai tanggal 5 Mei sampai dengan 3 Juni 2026, tersangka DRL diperpanjang masa penahanannya,” kata Andaru, Kamis (7/5/2026).

“Itu sudah kami ajukan ke PN untuk diperpanjang penahanannya,” lanjutnya.

MUALAF- dr Richard Lee mengumumkan bahwa dirinya resmi pindah agama Islam atau mualaf pada 6 Maret 2025.
MUALAF- dr Richard Lee mengumumkan bahwa dirinya resmi pindah agama Islam atau mualaf pada 6 Maret 2025. (Instagram @dr.richard_lee)

Menunggu Hasil Penelitian Kejati Banten

Menurut Andaru, penyidik sebelumnya telah melimpahkan kembali berkas perkara Richard Lee ke Kejati Banten pada 23 April 2026 setelah memenuhi petunjuk jaksa.

Polda Metro Jaya kini menunggu hasil penelitian lanjutan dari pihak kejaksaan terkait kelengkapan berkas sebelum perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

"Alhamdulillah tanggal 23 April yang lalu, berkas sudah dikirimkan kembali oleh penyidik ke Kejati Banten. Penyidik telah memenuhi petunjuk-petunjuk dari Kejaksaan,” ujar Andaru.

“Kita tunggu bersama-sama bagaimana perkembangannya, semoga segera selesai penyidikannya,” sambungnya.

Kasus yang menjerat Richard Lee sendiri bermula dari laporan dokter Samira Farahnaz atau yang dikenal dengan nama doktif.

Richard Lee kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (6/3/2026) malam.

Polisi Sebut Richard Lee Hambat Penyidikan

Pihak kepolisian sebelumnya menyebut penahanan dilakukan karena Richard Lee dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Polisi mencatat Richard Lee sempat mangkir dari pemeriksaan pada 3 Maret 2026 dan tidak memenuhi kewajiban wajib lapor pada 23 Februari serta 5 Maret 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan penahanan dilakukan setelah Richard Lee menjalani pemeriksaan kesehatan dengan hasil normal.

"Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Budi.

Ia menambahkan barang-barang pribadi Richard Lee yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara telah diserahkan kepada kuasa hukumnya sebelum penahanan dilakukan.

“Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum,” ujarnya.

Sorotan Publik

Kasus hukum yang menjerat Richard Lee menjadi perhatian publik karena sosoknya dikenal luas sebagai dokter kecantikan sekaligus kreator konten dengan jutaan pengikut di media sosial.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, berbagai perkembangan kasus tersebut terus menjadi sorotan warganet dan memicu beragam tanggapan di ruang publik.

Hingga kini, pihak Richard Lee belum memberikan pernyataan terbaru terkait keputusan perpanjangan penahanan tersebut.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di wartakota

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved