Berita Viral
Sosok Napi di Lapas Medan Kendalikan Peredaran Narkoba Sampai ke NTT Sudah Berjalan Empat Tahun
Sosok napi dalam Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan kendalikan peredaran narkoba ke sejumlah daerah sampai ke Sumba, NTT terungkap
TRIBUN-MEDAN.COM – Sosok napi di Lapas Medan kendalikan peredaran narkoba ke sejumlah daerah sampai ke Sumba, NTT.
Baru-baru ini terungkap sosok napi diduga kendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Napi berinisial MAP diduga menjadi pengendali peredaran narkotika ke sejumlah daerah di Indonesia, termasuk wilayah Sumba, NTT.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Sumba yang diduga dikendalikan dari dalam Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan itu.
Baca juga: Mahasiswi Kedokteran Ditemukan Tewas dengan 67 Luka Tusukan, Pelaku Diduga Mantan Kekasih
Kepala BNNP NTT, Brigjen Pol Yulianus Yulianto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang warga berinisial A di Kabupaten Sumba Barat Daya pada 15 September 2024.
“Dari penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis ganja seberat 529 gram,” ujar Yulianus, Rabu (7/5/2026), dilansir Tribun-medan.com dari Kompas.com.
Kemudian dari hasil pengembangan kasus, petugas mengidentifikasi tersangka lain yakni MAP yang merupakan napi kasus narkotika di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan sejak 2022.
“MAP diduga sebagai pengendali peredaran narkotika dari dalam lapas ke berbagai wilayah di Indonesia, termasuk NTT, khususnya di Sumba,” imbuhnya.
Selanjutnya, BNNP NTT berkoordinasi dengan pihak Lapas Tanjung Gusta Medan untuk mengamankan tersangka.
MAP kemudian dijemput tim BNNP NTT dan dikeluarkan dari lapas pada 28 April 2026 untuk menjalani proses hukum di wilayah Kejaksaan Negeri Sumba Barat.
Baca juga: KLAIM Gubernur Sumsel Jalan 90 Persen Mulus, Tapi Faktanya Kecelakaan Bus ALS Dipicu Jalan Berlubang
Selanjutnya, proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Barat di Waikabubak pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 13.00 WITA, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTT Kombes Pol Sonny W. Siregar menyampaikan penyerahan tersebut merupakan tahap akhir penyidikan sebelum masuk proses penuntutan.
“Ini tahap akhir, selanjutnya kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat untuk melanjutkan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, BNNP NTT menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran gelap narkotika khususnya di wilayah Sumba dan seluruh daerah di NTT.
*/tribun-medan.com
artikel ini telah tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilustrasi-penjara-Petugas-penjara-wanita-menjalin-hubungan-terlarang.jpg)