Berita Viral
Penjelasan KPK soal LHKPN Prabowo Tak Kunjung Dipublikasikan, Padahal Bilangnya Lapor Tepat Waktu
KPK mengatakan, data LHKPN Prabowo belum dipublikasi karena masih dalam rentang verifikasi.
TRIBUN-MEDAN.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru Presiden Prabowo Subianto dan 38 anggota Kabinet Merah Putih.
Sorotan ini muncul setelah Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming menyampaikan LHKPN tepat waktu.
Namun, hingga 4 Mei 2026, data LHKPN Prabowo tak kunjung dipublikasikan.
Setelah isu ini mencuat, KPK menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sudah melaporkan LHKPN periodik 2025.
KPK mengatakan, data LHKPN Prabowo belum dipublikasi karena masih dalam rentang verifikasi.
“Sudah lapor (LHKPN Presiden). Artinya jika memang belum dipublikasikan ini karena masih dalam rentang verifikasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Budi mengatakan, batas waktu pelaporan LHKPN yang ditetapkan pada 31 Maret 2026.
Sementara rentang verifikasi LHKPN dilakukan selama 60 hari kerja.
Baca juga: Sepatu Siswa Sekolah Rakyat Rp640 Ribu per Pasang, KPK Bereaksi, Mensos Pastikan Sudah Riset
Dia mengatakan, para wajib lapor dan penyelenggara negara yang menyampaikan LHKPN pada batas waktu 31 Maret 2026 tetap dihitung tepat waktu.
“KPK memiliki waktu 60 hari kerja untuk melakukan verifikasi, artinya kalau pelaporan di 31 Maret saat ini masih dalam rentang 60 hari kerja untuk kita melakukan verifikasi sebelum dipublikasikan,” ujar dia.
Terkait pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebutkan 38 anggota Kabinet Merah Putih belum menyampaikan LHKPN, Budi mengatakan, akan mengecek data-data tersebut.
“Nanti kami cek ya yang data soal itu karena tentunya ini kerangka pencegahan bagi pihak-pihak yang belum melaporkan,” ucap dia.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta klarifikasi KPK terkait data LHKPN terbaru Presiden Prabowo Subianto dan 38 anggota Kabinet Merah Putih.
Peneliti ICW, Yassar Aulia mengatakan, permintaan klarifikasi tersebut dilayangkan ICW lantaran LHKPN terbaru Presiden Prabowo dan anggota kabinet tak kunjung tercantum dalam laman resmi LHKPN KPK.
“Surat yang kami layangkan meminta informasi kepada KPK terkait dengan penjelasan mengapa ada 38 anggota Kabinet Merah Putih, termasuk Presiden Prabowo Subianto di sini, yang laporan harta kekayaan penyelenggara negaranya belum tercantum di situs e-LHKPN milik KPK,” kata Yassar, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
| Kecelakaan di Sumsel, Tiga Kru Bus ALS dan 11 Penumpang Meninggal Dunia |
|
|---|
| Daftar Nama 11 Terdakwa Kasus Pemerasan-Gratifikasi K3 Kemnaker, Sosok Ida Fauziah Kembali Terseret |
|
|---|
| TEGAS BEM IPB Tolak Dapur MBG di Kampus, Sentil Proyek Tumbal: Cukup Pak, Rakyatmu Muak! |
|
|---|
| Pencairan Gaji ke-13 Seluruh ASN Senilai Rp55 Triliun pada Juni 2026 |
|
|---|
| NAMA-NAMA Penumpang dan Sopir Korban Tewas Kecelakaan Maut Bus ALS VS Mobil Tangki BBM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/LHKPN-Prabowo-Subianto.jpg)