Berita Viral

Pencairan Gaji ke-13 Seluruh ASN Senilai Rp55 Triliun pada Juni 2026

Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan nilai sekitar Rp 55 triliun, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
ilustrasi/Tribunnews
Pencairan Gaji Ke-13 ASN Juni 2026 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 ASN, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan senilai total Rp55 triliun mulai Juni 2026.

Kebijakan ini diatur dalam PP No. 9/2026 dan PMK No. 13/2026, dengan pencairan paling cepat awal Juni 2026, mengikuti pola tahun sebelumnya.

Dana ini sekaligus menjadi stimulus ekonomi kuartal II/2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah tengah menyiapkan serangkaian stimulus lanjutan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap di kisaran 5,4 persen sepanjang 2026.

Oleh karena itu, salah satu langkah utama yang disiapkan oleh pemerintah adalah pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan nilai sekitar Rp 55 triliun, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Pencairan itu akan dilakukan pada Juni 2026.

Selain itu, pemerintah juga akan mempercepat penyaluran bantuan sosial, termasuk bantuan pangan periode April-Juni kepada 3,2 juta keluarga penerima manfaat.

"Pemerintah juga menjaga subsidi dan kompensasi energi dalam APBN 2026 sebesar Rp 356,8 triliun. Selain itu, revitalisasi sekolah dialokasikan Rp 13,4 triliun," kata Airlangga dikuitp dari Kompas TV, Rabu (6/5/2026).

"Program 3 juta rumah melalui FLPP mendapat alokasi Rp 37,1 triliun. Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya sebesar Rp 8,9 triliun dan kredit program perumahan plafon Rp 34,8 triliun,"sambungnya.

Dari sisi energi, pemerintah akan mulai mengimplementasikan program biodiesel B50 pada 1 Juli 2026. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan impor solar hingga Rp 48 triliun.

"Berbagai stimulus dan kebijakan pemerintah mampu mendorong pertumbuhan sekaligus menjadi bantalan terhadap gejolak global," ujar Airlangga.

Sebagai tambahan, pemerintah juga menyiapkan langkah deregulasi untuk mempercepat aktivitas usaha, mulai dari penurunan bea masuk bahan baku hingga reformasi kebijakan impor dan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

Jadwal Pencairan:

  • Paling cepat Juni 2026 (awal bulan, sesuai pola tahun lalu mulai 2 Juni).
  • Dilakukan bertahap sesuai kesiapan instansi masing-masing.
  • Jika ada kendala, pencairan bisa dilakukan setelah Juni.

Penerima Gaji ke-13:

  • ASN aktif: PNS, CPNS, PPPK.
  • TNI dan Polri.
  • Pejabat negara.
  • Pensiunan: PNS, TNI, Polri, mantan pejabat negara, serta penerima tunjangan.
  • Non-ASN tertentu: jika memenuhi syarat masa kerja minimal 1 tahun atau ada perjanjian kerja yang mencantumkan hak gaji ke-13.

Komponen dan Besaran:

  • Instansi pusat (APBN): gaji pokok + tunjangan keluarga + tunjangan pangan + tunjangan jabatan/umum + tunjangan kinerja.
  • Instansi daerah (APBD): gaji pokok + tunjangan keluarga + tunjangan pangan + tunjangan jabatan/umum + tambahan penghasilan (TPP) maksimal 1 bulan gaji, sesuai kapasitas fiskal daerah.
  • PPPK: besaran disesuaikan masa kerja; jika belum genap 1 tahun dihitung proporsional, kurang dari 1 bulan tidak berhak.

Dampak Ekonomi:

  • Total anggaran Rp55 triliun dialokasikan untuk gaji ke-13.
  • Menjadi stimulus kuartal II/2026 untuk menjaga daya beli masyarakat.
  • Pemerintah juga menyiapkan program tambahan: bantuan pangan untuk 33,2 juta KPM, subsidi Rp356,8 triliun, revitalisasi sekolah Rp13,4 triliun, serta program perumahan Rp37,1 triliun.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: Ini Jadwal dan Besaran Gaji ke-13 ASN-Polri-TNI Tahun 2026

Baca juga: Gaji ke-13 ASN Diperkirakan Cair Juni 2026, Komponennya Tidak Berubah

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved