Reformasi Polri
Jenderal Purn Ahmad Dofiri Bongkar 9 Perilaku Negatif Polri, Budaya Koruptif, Arogansi Jabatan . . .
Aspek kultural atau perilaku anggota adalah bidang yang paling stagnan dan belum mengalami perubahan signifikan
4. Budaya Impunitas: Adanya perasaan kebal hukum di kalangan oknum anggota.
5. Silent Blue Code: Kode etik tidak tertulis di mana sesama anggota polisi dilarang saling melaporkan kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan
rekannya.
6. Militeristik (Negatif): Gaya kepemimpinan dan komunikasi yang kaku dan cenderung represif, alih-alih humanis.
7. Target Angka: Terpaku pada capaian kuantitas (jumlah kasus) daripada kualitas penegakan hukum.
8. Fanatisme Institusi: Mengedepankan ego sektoral institusi di atas kepentingan publik.
9. (Poin lainnya mencakup arogansi jabatan dan kurangnya transparansi).
Berangkat dari masalah di atas, KPRP merekomendasikan penguatan paradigma
"Polisi Sipil" yang protagonis, humanis, dan profesional.
Ia menambahkan, Polri harus kembali kepada filosofi pedoman hidup Tribrata dan Catur Prasetya secara murni, bukan sekadar hafalan.
"Pemecahannya ada dua. Pertama, penguatan paradigma di lembaga pendidikan agar sembilan perilaku negatif tadi tidak muncul saat mereka berdinas.
Kedua, mengatur mekanisme kerja di bidang manajerial dan tata kelola SDM," jelas Dofiri.
Presiden Prabowo Diminta Terbitkan Inpres
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie meminta Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) yang menginstruksikan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjalankan hasil rekomendasi komite yang dipimpinnya.
"Inpres yang memberikan instruksi kepada Kapolri dan jajaran untuk menjalankan rekomendasi yang sudah disepakati di dalam laporan ini," ujar Jimly usai bertemu Prabowo di Istana, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Dalam rekomendasinya, Komisi Percepatan Reformasi Polri juga mengusulkan adanya revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
"Jadi kami usulkan supaya dibentuk revisi Undang-Undang tentang Polri yang nanti di-follow up dengan adanya peraturan pemerintah atau perpres," ujar Jimly. .
Baca juga: Mahkamah Agung Sanksi Disiplin Empat Hakim di Pengadilan Negeri Medan Perihal Pelanggaran Etik
"Termasuk di dalamnya agenda untuk reformasi internal yang harus mengubah sekitar, atau bukan sekitar, sudah kita hitung, delapan Perpol peraturan Polri dan 24 Perkap peraturan Kapolri yang diharapkan selesai sampai 2029," sambungnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sosok-Komjen-Ahmad-Dofiri.jpg)