Berita Viral
ALASAN Polisi Belum Tahan Kiai Ashari Meski Sudah Jadi Tersangka Pencabulan, Dilaporkan sejak 2024
Arifah mengkhawatirkan, belum ditahannya tersangka dapat berpotensi memunculkan upaya pembungkaman terhadap pihak korban, santri, maupun keluarga.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah alasan polisi belum tahan Kiai Ashari meski sudah jadi tersangka pencabulan.
Kiai Ashari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kasus pencabulanini sebenarnya telah dilaporkan sejak 2024, namun penyelidikan sempat berjalan lambat.
Jaka mengungkapkan adanya kendala teknis di lapangan, di mana beberapa saksi sempat menarik keterangannya dengan alasan pertimbangan masa depan korban.
Baca juga: BALITA Perempuan Berusia 4 Tahun Tewas Usai Diperkosa Kakeknya Sendiri di Rokan Hilir Riau
“Ada beberapa saksi yang menarik keterangannya dengan alasan masa depan anak-anaknya. Namun saat ini proses hukum kembali diperkuat dengan keterangan saksi dan saksi ahli,” jelasnya.
Di sisi lain terkait jumlah korban, terdapat perbedaan informasi antara hasil penyidikan resmi dengan keterangan kuasa hukum korban.
Sejauh ini, polisi baru mencatat satu laporan resmi, meskipun sebelumnya ada empat orang yang sempat memberikan keterangan.
Baca juga: POLISI Ungkap Penyebab Video Syur di Batang Beredar di Medsos, Sang Pacar Jual Video Rp 220 Juta
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi atau Arifah Fauzi, mendesak pihak kepolisian untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.
Arifah mengkhawatirkan, belum ditahannya tersangka dapat berpotensi memunculkan upaya pembungkaman terhadap pihak korban, santri, maupun keluarga mereka.
Menurutnya, ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memungkinkan penahanan dilakukan lebih cepat.
Perempuan yang juga menjabat Ketua Umum Pengurus Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama 2025-2030 itu, menyoroti pentingnya penerapan Pasal 45 UU TPKS sebagai dasar hukum penahanan tersangka.
"Penggunaan Pasal 45 UU TPKS sangat memungkinkan penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka."
"Hal ini krusial guna mencegah intimidasi terhadap korban, meminimalisasi risiko tersangka melarikan diri, serta menjamin kelancaran proses hukum," ujar Arifah, Senin (4/5/2026).
Ia juga menegaskan penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada proses hukum.
Tetapi, penanganan kasus ini juga harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak korban secara menyeluruh.
Baca juga: KONDISI Lansia Pedagang Buah Ditabrak Pajero, Pengemudi Kabur, Korban Belum Bisa Dimintai Keterangan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Puluhan-santriwati-menjadi-korban-cabul-kiai.jpg)