Berita Viral

ALASAN Polisi Belum Tahan Kiai Ashari Meski Sudah Jadi Tersangka Pencabulan, Dilaporkan sejak 2024

Arifah mengkhawatirkan, belum ditahannya tersangka dapat berpotensi memunculkan upaya pembungkaman terhadap pihak korban, santri, maupun keluarga.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Sejumlah santriwati menjadi korban pencabulan di salah satu pondok pesantren di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah alasan polisi belum tahan Kiai Ashari meski sudah jadi tersangka pencabulan.

Kiai Ashari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kasus pencabulanini sebenarnya telah dilaporkan sejak 2024, namun penyelidikan sempat berjalan lambat.

Jaka mengungkapkan adanya kendala teknis di lapangan, di mana beberapa saksi sempat menarik keterangannya dengan alasan pertimbangan masa depan korban.

Baca juga: BALITA Perempuan Berusia 4 Tahun Tewas Usai Diperkosa Kakeknya Sendiri di Rokan Hilir Riau

“Ada beberapa saksi yang menarik keterangannya dengan alasan masa depan anak-anaknya. Namun saat ini proses hukum kembali diperkuat dengan keterangan saksi dan saksi ahli,” jelasnya.

Di sisi lain terkait jumlah korban, terdapat perbedaan informasi antara hasil penyidikan resmi dengan keterangan kuasa hukum korban.

Sejauh ini, polisi baru mencatat satu laporan resmi, meskipun sebelumnya ada empat orang yang sempat memberikan keterangan.

Baca juga: POLISI Ungkap Penyebab Video Syur di Batang Beredar di Medsos, Sang Pacar Jual Video Rp 220 Juta

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi atau Arifah Fauzi, mendesak pihak kepolisian untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.

Arifah mengkhawatirkan, belum ditahannya tersangka dapat berpotensi memunculkan upaya pembungkaman terhadap pihak korban, santri, maupun keluarga mereka.

Menurutnya, ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memungkinkan penahanan dilakukan lebih cepat.

WARGA DEMO - Warga membawa spanduk dalam aksi demonstrasi di Pondok Pesantren yang berada di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Sabtu (2/5/2026).(KOMPAS.com/ Kafi)
WARGA DEMO - Warga membawa spanduk dalam aksi demonstrasi di Pondok Pesantren yang berada di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Sabtu (2/5/2026).(KOMPAS.com/ Kafi) (Kompas.com)

Perempuan yang juga menjabat Ketua Umum Pengurus Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama 2025-2030 itu, menyoroti pentingnya penerapan Pasal 45 UU TPKS sebagai dasar hukum penahanan tersangka.

"Penggunaan Pasal 45 UU TPKS sangat memungkinkan penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka."

"Hal ini krusial guna mencegah intimidasi terhadap korban, meminimalisasi risiko tersangka melarikan diri, serta menjamin kelancaran proses hukum," ujar Arifah, Senin (4/5/2026).

Ia juga menegaskan penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada proses hukum.

Tetapi, penanganan kasus ini juga harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak korban secara menyeluruh.

Baca juga: KONDISI Lansia Pedagang Buah Ditabrak Pajero, Pengemudi Kabur, Korban Belum Bisa Dimintai Keterangan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved