Berita Viral

DITUDING Serang Pribadi Seskab Teddy, Menteri HAM Natalius Pigai Larang Komdigi Laporkan Amien Rais

Persoalan ini bermula dari unggahan video di kanal YouTube Amien Rais Official berjudul “Jauhkan Istana dari Skandal Moral”

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/Tribunnews
Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais akan dilaporkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Namun pelaporan itu dianggap Menteri HAM Natalius Pigai tidak tepat. Persoalan ini bermula dari unggahan video di kanal YouTube Amien Rais Official berjudul:Jauhkan Istana dari Skandal Moral, yang menyinggung kedekatan Presiden Prabowo Subianto dengan Letkol Teddy Indra Wijaya. 

Pigai menilai tindakan Amien Rais memang melampaui batas kebebasan berpendapat karena menyerang martabat individu.

Ia menyebut pernyataan Amien masuk kategori inhuman treatment, inhuman degrading, dan kekerasan verbal.

“Apa yang diucapkan Pak Amien Rais itu tidak bermartabat karena menyerang langsung individu. Ada serangan mental dan serangan jiwa di sana,” jelasnya.

Meski begitu, Pigai menekankan bahwa jalur hukum hanya bisa ditempuh oleh individu yang merasa dirugikan, bukan oleh institusi negara.

“Kalau persoalan apakah akan disampaikan laporan ke polisi, itu tergantung Pak Teddy. Kalau Pak Teddy secara individu boleh, karena itu serangan kepada individu. Tapi kalau institusi negara, tidak boleh!”tegasnya.

Pertarungan Narasi: Kebebasan vs Etika

Kasus ini memperlihatkan pertarungan narasi antara tiga pihak:

- Amien Rais ingin menegaskan posisi oposisi sebagai pengawal moral bangsa, dengan menekankan kebebasan berpendapat.

- Komdigi berupaya menjaga ruang digital dari konten yang dianggap merusak persatuan dan melanggar hukum.

- Menteri HAM Natalius Pigai menempatkan dirinya sebagai penjaga prinsip HAM, menolak negara menjadi pemidana rakyatnya sendiri, meski tetap mengkritisi isi pernyataan Amien.

Polemik ini menimbulkan pertanyaan besar: 

- Sejauh mana kebebasan berpendapat bisa dijalankan tanpa melanggar martabat individu? 

- Apakah kritik politik yang keras bisa dianggap sebagai bagian dari demokrasi, atau justru masuk kategori fitnah yang merusak?

Implikasi Politik dan Hukum

- Hukum: UU ITE menjadi dasar ancaman sanksi, namun perdebatan muncul karena posisi kementerian sebagai pelapor dianggap tidak etis.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved