Berita Viral

KOMDIGI Ingin Laporkan Amien Rais, Menteri Natalius Pigai: Negara Tidak Boleh Memenjarakan Rakyatnya

Ketika Komdigi Ingin Laporkan Amien Rais, Menteri HAM Natalius Pigai: Negara Tidak Boleh Memenjarakan Rakyatnya.

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews.com
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, saat menyampaikan keterangan pers di Lobby Gedung Kementerian HAM, Jakarta, Senin (4/5/2026). Ia merespons tudingan Amien Rais terhadap Seskab Teddy dan Presiden Prabowo. 

Ketika Komdigi Ingin Laporkan Amien Rais, Menteri HAM Natalius Pigai: Negara Tidak Boleh Memenjarakan Rakyatnya

TRIBUN-MEDAN.COM - Polemik antara Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus bergulir.

Persoalan ini bermula dari unggahan video di kanal YouTube Amien Rais Official berjudul “Jauhkan Istana dari Skandal Moral” yang menyinggung kedekatan Presiden Prabowo Subianto dengan Letkol Teddy Indra Wijaya.

Video tersebut dinilai oleh Komdigi sebagai bentuk fitnah, hoaks, dan ujaran kebencian.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa narasi yang disampaikan Amien tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi memecah belah bangsa.

Komdigi bahkan menyebut konten itu melanggar UU ITE No. 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).

Baca juga: Videonya Disebut Komdigi Berisi Fitnah, Amien Rais Melawan: Hanya Teddy yang Berhak Laporkan Saya

Namun, Amien Rais membalas tudingan itu dengan menekankan bahwa kebebasan berpendapat adalah bagian dari sistem demokrasi yang dijamin konstitusi.

Dalam Musyawarah Nasional Partai Ummat di Sleman, ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah tidak boleh dibatasi.

“Dalam negara demokrasi, setiap orang berhak menyampaikan pendapat, meskipun itu bertentangan dengan penguasa atau kelompok lain. Yang terpenting adalah perbedaan tersebut berkaitan dengan nasib bangsa,”ujarnya.

Amien bahkan menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum.

“Saya siap jika harus menghadapi proses hukum. Di pengadilan nanti, silakan dibuktikan secara jelas,” tegasnya.

Baca juga: Nasib Amien Rais setelah Sebut Seskab Teddy Tidak Normal, Kini Videonya Sudah Hilang dari YT

Menteri HAM Natalius Pigai: Negara Tidak Boleh Memenjarakan Rakyatnya

Di tengah polemik ini, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai, mengambil sikap berbeda.

Ia melarang Komdigi untuk melaporkan Amien Rais ke polisi.

Menurut Pigai, kementerian adalah representasi negara yang harus mengayomi rakyat, bukan justru menjadi pelapor hukum.

“Sebagai Menteri HAM, saya meminta Kementerian Komdigi tidak memiliki posisi untuk melaporkan Amien Rais. Karena dia itu negara,” tegas Pigai di Gedung Kementerian HAM, Jakarta.

Pigai menilai tindakan Amien Rais memang melampaui batas kebebasan berpendapat karena menyerang martabat individu.

Ia menyebut pernyataan Amien masuk kategori inhuman treatment, inhuman degrading, dan kekerasan verbal.

“Apa yang diucapkan Pak Amien Rais itu tidak bermartabat karena menyerang langsung individu. Ada serangan mental dan serangan jiwa di sana,” jelasnya.

Meski begitu, Pigai menekankan bahwa jalur hukum hanya bisa ditempuh oleh individu yang merasa dirugikan, bukan oleh institusi negara.

“Kalau persoalan apakah akan disampaikan laporan ke polisi, itu tergantung Pak Teddy. Kalau Pak Teddy secara individu boleh, karena itu serangan kepada individu. Tapi kalau institusi negara, tidak boleh!”tegasnya.

Baca juga: Video Tuduhan Amien Rais soal Seskab Teddy Menyimpang, Komdigi Siapkan Langkah Hukum

Pertarungan Narasi: Kebebasan vs Etika

Kasus ini memperlihatkan pertarungan narasi antara tiga pihak:

- Amien Rais ingin menegaskan posisi oposisi sebagai pengawal moral bangsa, dengan menekankan kebebasan berpendapat.

- Komdigi berupaya menjaga ruang digital dari konten yang dianggap merusak persatuan dan melanggar hukum.

- Menteri HAM Natalius Pigai menempatkan dirinya sebagai penjaga prinsip HAM, menolak negara menjadi pemidana rakyatnya sendiri, meski tetap mengkritisi isi pernyataan Amien.

Polemik ini menimbulkan pertanyaan besar:

- Sejauh mana kebebasan berpendapat bisa dijalankan tanpa melanggar martabat individu? 

- Apakah kritik politik yang keras bisa dianggap sebagai bagian dari demokrasi, atau justru masuk kategori fitnah yang merusak?

Implikasi Politik dan Hukum

- Hukum: UU ITE menjadi dasar ancaman sanksi, namun perdebatan muncul karena posisi kementerian sebagai pelapor dianggap tidak etis.

- Politik: Polemik ini memperkuat citra Amien Rais sebagai tokoh oposisi yang konsisten mengkritik pemerintah.

- HAM: Sikap Pigai menegaskan prinsip bahwa negara tidak boleh memenjarakan rakyatnya sendiri, sekaligus membuka ruang diskusi tentang batasan etika dalam kebebasan berpendapat.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: Videonya Disebut Komdigi Berisi Fitnah, Amien Rais Melawan: Hanya Teddy yang Berhak Laporkan Saya

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved