Berita Viral
SOSOK Wanita yang Bersama Anisa Tumanggor Masuk ke Rumah Dumaris Sitio, Kini Terancam Hukuman Mati
Terungkap dalam ekspose tersebut keempat tersangka yakni berinisial AF sebagai otak pelaku yang merupakan mantu korban
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 365 ayat 3 KUHP dan Pasal 469 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
"Kami minta kepada penyidik karena Niat membunuh dan menguasai harta, Menerapkan pasal pembunuhan berencana, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup,"ujar Kombes Pol Hasyim.
Keempat pelaku sempat melarikan sejumlah barang berharga di rumah korban, namun belum sempat dilakukan pembagian, harta korban berupa cincin, gelang, Handphone dan uang 400 dolar Singapura serta teropong, laptop dan jam tangan ikut diamankan.
Selain satu unit mobil Avanza yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya ke rumah korban dengan bernomor polisi Aceh Tengah.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Anisa-Tumanggor-dan-pelaku-perampokan-dan-pembunuhan-Dumaris-Sitio.jpg)