Berita Viral

SOSOK Wanita yang Bersama Anisa Tumanggor Masuk ke Rumah Dumaris Sitio, Kini Terancam Hukuman Mati

Terungkap dalam ekspose tersebut keempat tersangka yakni berinisial AF sebagai otak pelaku yang merupakan mantu korban

Tayang:
TRIBUN MEDAN
PELAKU - Empat pelaku perampokan dan pembunuhan Dumaris Deniwati Sitio (60) ditangkap pada Sabtu (2/5/2026). Dua orang ditangkap di Aceh Tengah, sedangkan dua lainnya diamankan di Kota Binjai, Sumatra Utara (Sumut). (Istimewa/Tribunmedan.com) 

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 365 ayat 3 KUHP dan Pasal 469 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

"Kami minta kepada penyidik karena Niat membunuh dan menguasai harta, Menerapkan pasal pembunuhan berencana, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup,"ujar Kombes Pol Hasyim.

Keempat pelaku sempat melarikan sejumlah barang berharga di rumah korban, namun belum sempat dilakukan pembagian, harta korban berupa cincin, gelang, Handphone dan uang 400 dolar Singapura serta teropong, laptop dan jam tangan ikut diamankan.

Selain satu unit mobil Avanza yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya ke rumah korban dengan bernomor polisi Aceh Tengah.

 

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved