Berita Viral

SETELAH 22 Tahun Penantian, UU PPRT Disahkan, Buruh Senang, LBH Desak Segera Bikin Aturan Turunannya

Pemerintah bersama dengan DPR telah mengesahkan UU perlindungan pekerja rumah tangga (UU PPRT).

Tayang:
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyoroti pentingnya implementasi Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang baru disahkan pada 21 April 2026.

Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menyebut pengesahan UU PPRT merupakan langkah maju dalam perjuangan buruh, khususnya pekerja rumah tangga yang selama ini belum mendapat perlindungan memadai.

"Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, pengakuan negara terhadap pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak merupakan langkah maju yang tidak dapat diabaikan,” kata Fadhil dalam keterangan pers, Sabtu (2/05/2026).

Menurutnya, aturan tersebut membuka ruang perlindungan yang sebelumnya absen.

Mulai dari pengakuan hubungan kerja, jaminan sosial, upah, hingga perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi.

Namun, LBH Jakarta menilai pengesahan UU tersebut belum cukup tanpa implementasi yang konkret di lapangan.

"Tantangan ke depan justru terletak pada bagaimana negara memastikan implementasi yang efektif melalui pembentukan peraturan turunan yang benar-benar berpihak pada para PRT,” ujarnya.

Ia mengingatkan, tanpa pengawasan kuat dan partisipasi bermakna dari pekerja rumah tangga serta masyarakat sipil, norma dalam undang-undang berpotensi tidak berjalan optimal.

LBH Jakarta pun mendesak pemerintah segera menyusun peraturan turunan yang implementatif dan progresif.

Hal itu tentu dengan melibatkan partisipasi aktif para pekerja rumah tangga dan organisasi masyarakat sipil.

Di sisi lain, LBH Jakarta menegaskan perlindungan buruh merupakan kewajiban konstitusional negara yang harus diwujudkan melalui kebijakan ketenagakerjaan yang adil dan menyejahterakan.

UU PPRT resmi disahkan pada April 2026, mengakhiri penantian 22 tahun untuk memberikan payung hukum bagi PRT dan pemberi kerja. 

UU ini mengatur hak dasar, batasan usia minimal 18 tahun, hubungan kerja, penyalur berizin, serta jaminan sosial untuk menciptakan relasi kerja yang adil.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved