Berita Viral
SETELAH 22 Tahun Penantian, UU PPRT Disahkan, Buruh Senang, LBH Desak Segera Bikin Aturan Turunannya
Pemerintah bersama dengan DPR telah mengesahkan UU perlindungan pekerja rumah tangga (UU PPRT).
TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah bersama dengan DPR telah mengesahkan UU perlindungan pekerja rumah tangga (UU PPRT).
Pengesahan ini setelah 22 tahun penantian.
Pengesahan UU PPRT ini mendapatkan apresiasi dari Presiden Partai Buruh Said Iqbal.
Said Iqbal menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad atas disahkannya Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
Apresiasi tersebut disampaikan Said, mengingat setelah lebih dari dua dekade perjuangan undang-undang tersebut akhirnya dapat disahkan.
"Izinkan pertama-tama tentu kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden dan juga pimpinan DPR, wabilkhusus Pak Sufmi Dasco yang telah mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga," kata Said Iqbal saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026).
"22 tahun undang-undang itu sudah diperjuangkan dan di masa kepemimpinan Bapak Presiden sudah disahkan. Atas nama pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia, di seluruh penjuru negeri, kami mengucapkan terima kasih."
Lebih lanjut, ia juga mengapresiasi kebijakan Prabowo lainnya yang dinilai pro rakyat seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga Sekolah Rakyat.
"Yang kedua tentu kita juga mengucapkan terima kasih kepada bapak dalam kebijakan-kebijakan bapak yang pro kepada rakyat, MBG, sekolah rakyat, perumahan, dan juga program-program rakyat lainnya yang telah memberikan nilai tambah buat kaum buruh dan rakyat," ucapnya.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Dasco dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas dibentuknya Desk Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Presiden Prabowo dalam pidatonya saat menghadiri acara May Day di Monas mengatakan pengesahan Undang-Undang PPRT merupakan yang pertama kali dalam sejarah NKRI.
Menurut Prabowo, pengesahan Undang-Undang PPRT merupakan hasil perjuangan panjang selama 22 tahun.
"Saudara-saudara, hari ini saya bisa melaporkan kepada saudara-saudara bahwa kita telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga," ujarnya, Jumat.
"Kalau tidak salah ini adalah perjuangan lama, perjuangan 22 tahun, bahkan selama republik berdiri belum ada undang-undang perlindungan pembantu rumah tangga, undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga."
Didesak Segera Bikin Turunannya
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyoroti pentingnya implementasi Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang baru disahkan pada 21 April 2026.
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menyebut pengesahan UU PPRT merupakan langkah maju dalam perjuangan buruh, khususnya pekerja rumah tangga yang selama ini belum mendapat perlindungan memadai.
"Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, pengakuan negara terhadap pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak merupakan langkah maju yang tidak dapat diabaikan,” kata Fadhil dalam keterangan pers, Sabtu (2/05/2026).
Menurutnya, aturan tersebut membuka ruang perlindungan yang sebelumnya absen.
Mulai dari pengakuan hubungan kerja, jaminan sosial, upah, hingga perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi.
Namun, LBH Jakarta menilai pengesahan UU tersebut belum cukup tanpa implementasi yang konkret di lapangan.
"Tantangan ke depan justru terletak pada bagaimana negara memastikan implementasi yang efektif melalui pembentukan peraturan turunan yang benar-benar berpihak pada para PRT,” ujarnya.
Ia mengingatkan, tanpa pengawasan kuat dan partisipasi bermakna dari pekerja rumah tangga serta masyarakat sipil, norma dalam undang-undang berpotensi tidak berjalan optimal.
LBH Jakarta pun mendesak pemerintah segera menyusun peraturan turunan yang implementatif dan progresif.
Hal itu tentu dengan melibatkan partisipasi aktif para pekerja rumah tangga dan organisasi masyarakat sipil.
Di sisi lain, LBH Jakarta menegaskan perlindungan buruh merupakan kewajiban konstitusional negara yang harus diwujudkan melalui kebijakan ketenagakerjaan yang adil dan menyejahterakan.
UU PPRT resmi disahkan pada April 2026, mengakhiri penantian 22 tahun untuk memberikan payung hukum bagi PRT dan pemberi kerja.
UU ini mengatur hak dasar, batasan usia minimal 18 tahun, hubungan kerja, penyalur berizin, serta jaminan sosial untuk menciptakan relasi kerja yang adil.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribunnews.com
| PENGAKUAN Mantan Korban Kiai Cabul di Pati, 11 Tahun Mengabdi ke Ashari: Saya Disuruh Berbohong |
|
|---|
| Setahun ART di Makassar Kuras Brankas Majikan Capai Rp700 Juta, Nekat Beli Rumah dan DP Mobil |
|
|---|
| Akhir Pelarian Anisa Tumanggor Cs, Menantu yang Tega Rampok dan Bunuh Sang Mertua Dumaris Sitio |
|
|---|
| SOSOK Kapolres AKBP Heti Patmawati Raih Penghargaan Polwan Terbaik Ajang IAWP 2026 |
|
|---|
| KEMATIAN Dokter Mytha Dipaksa Jaga Malam Saat Sakit Disorot, IKA FK Unsri Minta RS Daud Arif Diaudit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/said-iqbal-medan-partai-buruh.jpg)