Berita Viral
Nasib Aiptu NA dan Aiptu IGNA Dua Polisi Minta Uang Rp500 Ribu ke WNA Usai Videonya Viral
Beginilah nasib Aiptu NA dan Aiptu IGNA, dua polisi di Bali diduga minta uang Rp500 ribu ke WNA
"Menindaklanjuti pelanggaran tersebut, petugas kami menyampaikan teguran kepada pelanggar tersebut yang disampaikan di pos pada saat itu," kata dia.
Dalam potongan video yang viral, petugas juga menjelaskan besaran denda sesuai aturan, yakni Rp 500.000 untuk pelanggaran lampu merah dan Rp 250.000 karena tidak memakai helm.
"Berkaitan dengan peristiwa itu ditegaskan juga tidak ada penerimaan uang dalam bentuk apapun oleh petugas," kata Joseph.
Ia menyebut, Polres Badung tetap melakukan pemeriksaan internal melalui Divisi Propam, khususnya Paminal, untuk mendalami dugaan pelanggaran prosedur oleh anggota di lapangan.
Baca juga: SOSOK Bobby Rasyidin, Dirut KAI yang Tawarkan Biayai Sekolah Anak Korban Kecelakaan KRL: Mau Gak?
"Apabila dalam peristiwa tersebut didapatkan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, kami akan melakukan tindakan tegas profesional, proporsional sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," katanya.
Ia menambahkan jika dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan adanya tindakan anggota yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Ia menambahkan, besaran denda yang disebutkan anggota dalam video memang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di sisi lain polisi juga menelusuri sumber penyebaran video itu, termasuk terhadap sosok WNA yang diketahui merupakan seorang konten kreator.
"Jadi dari hasil pendalaman dan penyelidikan, bahwa memang (WNA tersebut) adalah seorang konten kreator," pungkasnya.
*/tribun-medan.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/POLISI-MINTA-UANG-Tangkapan-layar-video-yang-memperlihatkan-anggota-polisi-d.jpg)