May Day 2026
Sistem Baru Outsourcing, Kini Cuma Bisa Untuk 6 Bidang Pekerjaan, Diteken Menaker Jelang May Day
Pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang sistem outsourcing atau pekerjaan alih daya
TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang sistem outsourcing atau pekerjaan alih daya jelang peringatan May Day atau Hari Buruh 2026.
Aturan baru sistem outsourcing tersebut kini cuma bisa diterapkan pada enam bidang pekerjaan.
Enam pekerjaan yang boleh mempekerjakan outsourcing adalah:
1. Layanan kebersihan
2. Penyediaan makanan dan minuman
3. Pengamanan
4. Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja
5. Layanan penunjang operasional
6. Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Baca juga: Sosok Ahmad Mursidi Kepala Dinas Tabrak Kerumunan Siswa SD Saat Jajan hingga Satu Tewas
Pembatasan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Permenaker diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Kamis (30/4/2026), tepat sehari jelang peringatan May Day pada 1 Mei.
"Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya," ujar Yassierli dalam keterangan resmi, Kamis.
Permenaker baru bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha.
Dalam aturan ini, pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada enam bidang tertentu.
Selain itu, Permenaker 7/2026 memerintahkan perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hari-Buruh-atau-May-Day-1-Mei-2026.jpg)